10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pengedar Sabu Ditangkap dari Jalan Medan Gang Bajigur Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematangsiantar meringkus Agung (29) penjual narkotika jenis sabu pada, Rabu (27/1/21).

Pria yang berkaus putih ini diringkus petugas tak jauh dari rumahnya, di Jalan Medan Gang Bajigur Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya ketika dikonfirmasi, Kamis (28/1/21) sekira pukul 14.30 WIB, menyampaikan bahwa Agung tengah menjalani pemeriksaan pascaditangkap petugas.

Baca Juga:Simpan 2 Kg Sabu Di Sepatu, 4 Penumpang Pesawat Asal Aceh Dicokok

“Awalnya kan petugas kita terima informasi dari masyarakat ada yang menjual narkoba di Jalan Medan Gang Bajigur, setelah ditelusuri ternyata informasi itu benar. Maka diamankan lah si Agung,” ujar Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya.

Sebelum diringkus polisi, Agung tengah duduk di warung seraya menunggu pembeli sabu. “Sebelum diringkus, si Agung ini melarikan diri ke dalam rumahnya. Dikejarlah, baru ditangkap,” ujarnya.

Baca Juga:Seorang Wanita dan Dua Pria di Sunggal Diringkus Bersama 12 Paket Sabu

Tidak hanya itu saja, sambung Rusdi, ketika Agung kabur, ia mencoba mengecoh petugas dengan membuang barang bukti narkotika tersebut.

“Narkotika yang dibuangnya terlihat petugas. Ada 3 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.20 gram, lalu disita. Ada juga ditemukan uang Rp150 ribu dari Agung. Dari hasil interogasi, Agung mengakui barang bukti yang disita itu miliknya,” jelasnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles