10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Seorang Wanita dan Dua Pria di Sunggal Diringkus Bersama 12 Paket Sabu

Medan, MISTAR.ID

Personil Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap tiga orang pengedar sabu-sabu. Satu di antara tiga tersangka yakni seorang wanita.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Selasa (26/1/21) mengatakan, ketiga tersangka diringkus dari sebuah rumah di Jalan Suripno Ladang Baru Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Rabu (20/1/21).

Penangkapan ketiganya berawal dari penyelidikan petugas atas informasi yang menyebut, rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba. Polisi yang melakukan penyelidikan lalu melakukan penggrebekan.

Baca Juga:Pengedar Sabu Diringkus Dari Pematang Bandar Simalungun

“Di dalam rumah tersebut berhasil diamankan 2 orang pria inisial TAP (39) warga Ladang Baru Desa Purwodadi, dan HKH (46) warga Komplek Abdul Hamid Nasution Desa Lalang, dan seorang wanita inisial DN (40) juga warga komplek Abdul Hamid Nasution Desa Lalang,” kata Budiman.

Dari penggrebekan ini, kata Budiman, polisi menemukan barang bukti berupa 12 paket sabu, 3 unit HP, 1 buah gunting, 1 buah jarum dan 1 buah buku catatan penjualan narkotika.

“Ketiga orang tersebut telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya. Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) subs Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles