16.6 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Tiga Pembobol Puskesmas Pembantu Perumnas Simalingkar Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Polisi menangkap tiga pelaku pembobolan Puskesmas Pembantu (Pustu) Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang. Dua pelaku utama dan satu orang yang membantu menjual barang hasil kejahatan tersebut diamankan dari lokasi berbeda, Rabu (8/6/22).

Ketiga pelaku yang diamankan yakni Ricky Agatha Siahaan alias Riki (32), Daniel Simamora alias Dan (27), serta Frans Okto Butar-Butar alias Gorila (28), seluruhnya warga Desa Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu.

Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu AKP Amir Sitepu mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan yang diterima dari Hotmarisi Sihite sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B/158/ V/ 2022 /SPKT/Polsek P Batu/ Restabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 23 Mei 2022.

Baca juga: Maling Sawit Kebun Pabatu Ditangkap, Dua Temannya Kabur

“Dalam aksinya para pelaku membawa kabur satu unit laptop merek Acer warna hitam dan satu unit TV LCD ukuran 14 inch merek Ikedo warna hitam,” ujarnya, Jumat (10/6/22).

Penyelidikan yang dilakukan petugas selama dua pekan akhirnya membuahkan hasil. Petugas awalnya menangkap tersangka Ricky, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua tersangka lain dari kos-kosan.

“Barang bukti yang kita temukan berupa satu unit TV LCD merek Ikedo,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, tersangka Ricky dan Daniel mengaku beraksi sekitar pukul dua pagi. Dimana sebelumnya Danie Simamora terlebih dahulu mencongkel jendela belakang Puskesmas, sedangkan Riki menunggu di depan.

Baca juga: Dipergoki Beraksi, Maling Nyaris Tewas Diamuk Massa di Langkat

“Barang hasil kejahatan kemudian dijual oleh tersangka Frans Okto ke Jalan Pancing kepada seorang yang tidak diketahui namanya seharga Rp350.000,” jelasnya.

Amir mengatakan, uang hasil kejahatan sebesar Rp150.000 telah habis digunakan pelaku untuk membeli makan dan rokok, sementara Rp200.000 sisanya dibagi rata.

“Para pelaku kita persangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles