10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Terlibat Narkoba, Oknum Polres Simalungun Ditetapkan Tersangka dan Terancam Dipecat

Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara menetapkan Brigadir ETPS alias Erwin sebagai tersangka dalam kasus keterlibatan narkoba. Hal itu dikatakan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

“Dari hasil pemeriksaan Brigadir ETPS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat narkoba,” sebut dia, Kamis (21/10/21).

Kata Kabid, oknum polisi ini terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. “Dia diprasangkakan sebagai pengedar,” katanya.

Selain terjerat pidana, sambung Hadi, Erwin juga terancam sanksi dipecat dari Polri. “Kalau terbukti ya dipecat. Kita tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pidana,” tegasnya.

Baca juga:Oknum Polres Simalungun Terlibat Narkoba Jalani Pemeriksaan di Poldasu

Menurut dia, saat ini oknum yang berdinas di Satu Tahti Polres Simalungun itu telah ditahan di Mapolda Sumut. “Saat ini oknum polisi itu sudah ditahan di Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Sebelumnya, oknum Polri Brigadir ETPS alias Erwin, yang terlibat dalam kasus narkoba, telah diserahkan ke Polda Sumatera Utara. Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan kalau yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan. “Ya lagi diproses,” ucapnya lewat pesan whatsapp, Selasa (19/10/21).

Menurut dia, selain menjalani pemeriksaan keterlibatan narkoba di Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, Brigadir Erwin juga akan diperiksa oleh Bidang Propam. “Narkoba dan Propam,” ungkapnya.

Baca juga:Satnarkoba Polres Siantar Masih Bungkam Soal Penangkapan Oknum Polisi yang Bertugas di Simalungun

Diketahui, Personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar dikabarkan meringkus oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi berinisial ETPS alias Erwin yang berdinas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Simalungun, Kamis (14/10/21).

Awalnya, personil Satresnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Melanthon Siregar Gang Cisadane Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

Saat digerebek, satu orang personil Polres Simalungun berada dalam rumah. Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah oknum polisi tersebut yakni, uang Rp500 ribu, 3 unit handpone dan 13 paket sabu. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles