10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara BNNP Sumut Dihukum 4 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Bendahara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Syarifa dihukum 4 Tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/9/21).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Safril Batubara juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp756.530.060,- subsidair 1 Tahun Penjara.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Syarifa yang merupakan warga Dusun II Desa Wailegi, Kecamatan Patani Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara tersebut, dinyatakan bersalah dengan melakukan mark up dalam setiap pembayaran pada kegiatan di BNNP Sumut pada tahun 2017 silam.

Baca juga: Mantan Kepala BNNP Sumut Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rp756 Juta

Dalam hal ini terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan majelis hakim, Syarifa menyatakan pikir-pikir, sementara itu penuntut umum Mustafa Kamal juga menyatakan hal yang sama karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp200.000.000,- Subsidair selama 6 bulan kurungan.

Selain dalam tuntutan jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp756.530.060. Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga: Bendahara BNNP Sumut Terduga Korupsi Rp756 Juta Diserahkan ke Kejari Medan

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Mustafa Kamal, terdakwa Syarifa selaku Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut melakukan pembayaran dobel. Pasalnya, mata anggaran Bidang Pemberantasan dan Rehabilitasi di BNNP Sumut Tahun Anggaran (TA) 2017 yang sudah dikerjakan, diajukan lagi.

Hal itu merupakan temuan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut yang secara berkala melakukan audit. Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp 756,5 juta. (amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles