10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Bendahara BNNP Sumut Terduga Korupsi Rp756 Juta Diserahkan ke Kejari Medan

Medan, MISTAR.ID

Tim Penuntutan Pidsus Kejari Medan menerima berkas tahap II Pelimpahan berkas dan tersangka dari Penyidik Ditreskrimsus Poldasu terkait penanganan perkara dugaan korupsi di BNNP Sumut yang merugikan negara senilai Rp756.530.000 pada APBN 2017.

“Benar bahwa Kejari Medan menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dengan tersangka Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera, Syarifah pada Senin (12/4/21) dari penyidik Ditreskrimsus Poldasu,” ucap Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan, Selasa (13/4/21). Lanjut Bondan, adapun sangkaan kepada tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban keuangan dengan melakukan pembayaran fiktif.

Dalam hal ini tersangka mengajukan Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Printah Membayar (SPM) yang sudah dilaksanakan dan sudah dilakukan pembayaran pada DIPA BNNP Sumatera Utara yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017, dengan kerugian negara sebesar Rp756.530.000.

Baca juga: Kejari Medan Tetapkan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Tersangka Korupsi Dana JKN Rp2,7 Miliar

Untuk perkara ini tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 jo.

Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undangundang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya terdakwa akan dilakukan penahanan di Rutan Kepolisian Polda Sumatera Utara dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.(amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles