9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Tegas! Personel Polrestabes Medan yang Masukkan Sabu ke Sel Tahanan, Dipecat

Medan, MISTAR.ID

Polrestabes Medan mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang personel karena terlibat kasus narkoba yang dikirim ke dalam ruang sel tahanan.

Personel yang di PTDH tersebut yakni Bripka Andi Arvino. Sidang PTDH digelar tertutup di Aula Rupatama Polrestabes Medan, Selasa (14/6/22).

Sidang kode etik dilakukan oleh perangkat sidang komisi yakni AKBP Efendi Sinaga (Kasat Binmas Polrestabes Medan), Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma (Kabag Log Polrestabes Medan) dengan anggota Komisi Kompol Ricardo.

Baca Juga:Langgar Kode Etik Polri, 8 Personil Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat

Sementara yang menjadi penuntut Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi, Kanit Provost Propam Polrestabes Medan AKP Ahmad Haidir Harahap dan Sekretaris Aiptu M Kembaren. Adapun pendamping terduga pelanggar Bripka Andi Arvino yakni Iptu Khairul Yani SH.

Dalam persidangan terungkap Bripka Andi Arvino selaku anggota Unit Provost Polrestabes Medan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Blok B Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus seberat 1 gram.

Bripka Andi Arvino terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b juncto Pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri juncto Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca Juga:Jadi Pemasok Sabu Kepada Dua Hakim, Oknum Polisi di Medan Terancam Dipecat

Terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung sesuai putusan nomor: 4087 K/Pid. Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.

Tuntutan terhadap terduga pelanggar Bripka Andi dinyatakan sebagai perbuatan tercela, direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian (PTDH) sebagai anggota Polri, sesuai tuntutan pelanggaran kode etik nomor: TUT-11 /VI/2022/Wabprof/Si Propam Tanggal 14 Juni 2022.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pemecatan terhadap Bripka Andi Arvino sesuai dengan keputusan.

Baca Juga:Belum Dipecat, Mabes Polri Pastikan Raden Brotoseno Masih Berstatus Polisi Aktif

Menurutnya, PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tapi juga kepada keluarga besarnya. Namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu (15/6/22). (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles