19 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Langgar Kode Etik Polri, 8 Personil Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat

Medan, MISTAR.ID

Melanggar kode etik, sebanyak delapan personil Polrestabes Medan diberikan sangsi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara 71 personil lainnya menerima penghargaan karena dianggap berprestasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Kegiatan upacara tersebut diselenggarakan di halaman Apel Mapolrestabes Medan, Senin (16/11/20). Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Sik, yang memimpin kegiatan itu selain menguraikan kata arahannya juga menegaskan kepada seluruh personil Polsek jajaran Polrestabes Medan.

Dikatakannya, penghargaan yang diberikan tak lain karena dedikasi dan loyalitas anggota terhadap satuannya juga kepada masyarakat. Selain itu bentuk perhatian sekaligus apresiasinya dan pengabdian personil dalam melaksanakan tugas serta disiplin diri.

Baca Juga:Pasca Penganiayaan Saksi Sarpan, 6 Personil Polsek Percut Sei Tuan Terbukti Bersalah

Sehingga penghargaan (Reward) sangat pantas diberikan kepada personil agar selalu tetap menjaga konsistensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang profesional dan dipercaya. Adapun personil yang menerima piagam penghargaan tersebut yakni, 17 personil dari Sat Reskrim Polrestabes Medan, 32 personil Polsek Sunggal dan 22 personil Polsek Patumbak.

Sementara 8 personil yang mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), lantaran melanggar kode etik sebagai anggota Polri, harus menerima kenyataan pahit dengan lapang dada lantaran tidak lagi menjadi anggota Polri.

“Kepada personil yang menerima penghargaan agar kedepannya tetap menjaga konsistensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai anggota Polri. Tetap
semangat dalam menjalankan tugas dan jadikan momen ini sebagai motivasi dan pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan dalam meraih prestasi,” ujarnya. (hendra/hm12)

Related Articles

Latest Articles