7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pasca Penganiayaan Saksi Sarpan, 6 Personil Polsek Percut Sei Tuan Terbukti Bersalah

Medan, MISTAR.ID

Enam dari 9 personil Polsek Percut Sei Tuan dinyatakan bersalah dalam menjalankan tugas saat menangani kasus pembunuhan Dodi Sumanto (41) beberapa hari yang lalu.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja mengatakan, 9 personil itu telah dinonjobkan.

“Kita akui caranya salah makanya kita bebas tugaskan ke-9 personil tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam, dan 6 lah yang dinyatakan bersalah,” kata dia, Selasa (14/7/20).

Ia menyebutkan, keenam personil yang bersalah dalam tugas itu telah diletakan di tempat khusus (Patsus) di Propam Poldasu. “Sudah di tempat khususkan,” jelasnya.

Baca juga: Buntut Kasus Penyiksaan Kuli Bangunan, Kapolsek Percut Sei Tuan Bersama 5 Anggotanya Diperiksa

Namun dia tidak merincikan siapa saja keenam personil yang dinilai bersalah itu. “Saya tidak pegang datanya siapa-siapa saja,” sebutnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar sidang disiplin terhadap para personil Polsek Percut Sei Tuan itu. “Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin,” terang Tatan.

Terkait laporan penganiayaan yang dilaporkan oleh Sarpan (53), saksi yang mengalami luka lebam usai menjalani pemeriksaan, Tatan mengatakan masih proses penyelidikan. “Tahap penyelidikan,” kata dia.

Baca juga: Kapolsek Percut Sei Tuan Resmi Dicopot

Seperti diketahui, Sarpan warga Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi saksi kasus pembunuhan Dodi Sumanto (41).
Usai menjalani pemeriksaan, wajah Sarpan mengalami luka lebam bahkan dirinya sempat ditahan selama 5 hari. (Saut/hm07)

Related Articles

Latest Articles