13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Tak Sanggup Bayar ‘Uang Kamar’ di RTP Polrestabes Medan, Tahanan Tewas Dianiaya

Medan, MISTAR.ID

Ketidaksanggupan Hendra Syahputra untuk membayar kutipan ketika menjadi tahanan baru di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan menjadi sebab Hendra dianiaya. Naas tahanan kasus cabul ini tewas setelah dianiaya beramai-ramai.

Dua saksi yang merupakan penyidik dari Polrestabes Medan yakni Habibi Cenderawasih dan Riki Suwanda yang dihadirkan JPU Pantun Marojahan Simbolon, di Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (2/9/22) mengungkapkan, ada semacam tradisi pengutipan uang terhadap tahanan sebesar Rp5 juta yang disebut dengan istilah ‘uang kebersamaan’.

Hal ini diketahui setelah mereka melakukan penyelidikan dan penyidikan pasca tewasnya korban yang ditahan di Blok G. Para terdakwa berjumlah 8 orang melakukan penganiayaan yakni Bripka Andi Arpino, Yulisama Zebua, Tolib Siregar alias Randi, Nino Pratama Aritonang, Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan Hendra Siregar alias Jubal beberapa hari sebelum korban tewas, Selasa (23/11/21) lalu, ada melakukan penganiayaan di dalam sel.

Baca juga: Berkas 7 Tersangka Penganiaya Tahanan RTP Polrestabes Dilimpah ke Pengadilan

Termasuk dua terdakwa lainnya yakni Aipda Leonardo Sinaga, ketika itu sebagai Kepala RTP Polrestabes Medan (masih di tahapan eksepsi berkas penuntutan terpisah-red) dan Hisarma Pancamotan Manalu (sudah divonis 8 tahun penjara-red).

Di antaranya berupa pukulan, tendangan dan menggunakan alat berupa bola karet yang dibalut kain. Hendra Syahputra mengalami penganiayaan berulang kali beberapa hari sebelum dibawa ke rumah sakit. Menurut kedua saksi penyidik, kuat dugaan motif tewasnya korban di sel Blok G dikarenakan almarhum tidak sanggup membayar kutipan.

Peran Bripka Andi Arvino (sebagai kepala kamar/sel-red) lainnya adalah memberikan fasilitas telepon seluler (ponsel) kepada korban. Hendra Syahputra sempat berkomunikasi dengan adiknya meminta agar disediakan uang kebersamaan Rp2 juta. Namun tidak bisa disanggupi.

“Izin Yang Mulia. Kami ingin penegasan dari saksi berdua. Artinya, ada yang mengkoordinir ‘tradisi’ uang kebersamaan terhadap tahanan?!” cecar JPU Pantun Marojahan Simbolon.

Kedua saksi penyidik kemudian mengatakan, kebetulan Aipda Leonard Sinaga yang pertama kali berkomunikasi dengan korban sebelum dimasukkan ke sel Blok G karena disangka melakukan tindak pidana asusila.

Baca juga: Penganiaya Tahanan RTP Polrestabes Medan Divonis 8 Tahun

Mantan Ka RTP tersebut kemudian menginformasikan ke Bripka Andi Arpino selaku palkam dan para terdakwa lainnya untuk mengutip uang kebersamaan kepada almarhum Hendra Syahputra.

Ketika ditanya Intan Manullang, penasihat hukum (PH) keenam terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, seandainya keluarga korban bisa menyanggupi Rp2 juta kepada siapa uangnya akan diserahkan, baik Habibi Cenderawasih maupun Riki Suwanda menimpali, tidak tahu. Yang pasti keluarga korban tidak menyanggupi permintaan uang kebersamaan. Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

“Kalau misalnya nanti eksepsi terdakwa Leonardo Sinaga ditolak, tolong kesediaan bapak berdua hadir lagi di persidangan ini. Kalau eksepsinya diterima, tidak perlu datang lagi memberi kesaksian,” pungkas Immanuel Tarigan.

Baca juga: Sidang Tuntutan Perkara Penganiayaan Tewaskan Tahanan Polrestabes Medan Kembali Ditunda

Bersama-sama

Sebelumnya Pantun Marojahan dalam dakwaan menguraikan, kedelapan terdakwa dijerat tindak pidana berlapis. Di antaranya secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggalnya korban dan atau pidana pembunuhan berencana.

Peristiwa penganiayaan diperkirakan dalam periode November 2021 lalu. Korban akhirnya tewas di RS Bhayangkara Medan. Hasil visum, mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles