13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Berkas 7 Tersangka Penganiaya Tahanan RTP Polrestabes Dilimpah ke Pengadilan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas  oknum polisi Aipda Leonardo Sinaga, personel Polrestabes Medan, yang menjadi tersangka kasus tewasnya tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra.

Kasi Intel Kejari Medan, Simon mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas Leonardo beserta tersangka lainnya ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

“Sudah kita limpahkan untuk perkara Leonardo dan kawan-kawan. Tanggal 18 Agustus 2022 dijadwalkan sidang pertama digelar agenda pembacaan dakwaan,” katanya, Selasa (9/8/22).

Dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, JPU Pantun Marojahan Simbolon mendakwa Aipda Leonardo dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga:Pelaku Penganiayaan Warga Medan Denai Ditangkap Polisi

Subsider Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana. Dan ketiga pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.

Diketahui bahwa dalam perkara ini baru satu terdakwa yang diadili dan divonis bersalah. Yakni terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang pada Kamis (30/6/22) lalu telah divonis 8 tahun penjara.

Hisarma Pancamotan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:Sidang Penganiayaan dan Perkosaan Oleh Oknum Polisi, Abang Korban Tak Kuasa Lihat Pakaian Adiknya

Sementara itu, adapun keenam tersangka lainnya yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino segera dihadapkan ke persidangan. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles