15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Tahanan RTP Polrestabes Medan Disiksa Beramai-ramai Hingga Tewas, 1 Pelaku Diadili

Medan, MISTAR.ID

Seorang tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra tewas dianiaya sejumlah tahanan lainnya dikarenakan tidak memberikan uang Rp5 juta untuk keamanan dan pembinaan di sel tahanan. Kasus tewasnya tahanan kasus cabul ini menyeret Hisarma Pancamotan Manalu ke persidangan.

Sidang lanjutan yang beragendakan keterangan terdakwa di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/6/22). Dalam persidangan, Hisarma yang dihadirkan secara virtual melalui video mengaku memukul korban karena disuruh oleh Leo Sinaga, oknum polisi di RTP Polrestabes Medan. Mulanya, kata Hisarma, mereka diperintahkan untuk meminta ‘uang kamar’ sebesar Rp5 juta kepada Hendra.

“Minta uang Rp5 juta sama dia, banyak uangnya tuh, kawan anaknya dicabulinya, kalian siksa aja,” sebut terdakwa menirukan perkataan Leo Sinaga.

Baca juga: Polrestabes Medan Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Polisi Atas Tewasnya Tahanan Kasus Cabul

“Jadi, kalau seandainya korban memberikan uang itu, apakah kalian kebagian juga?” tanya pengacara kepada terdakwa. Dijawab terdakwa biasanya dikasih.

Di luar persidangan, Hermansyah selaku adik korban mengaku heran sebab
hanya Hisarma yang diseret ke pengadilan. Dikatakannya, dia mendapat kabar bahwa dari beberapa tersangka sudah ada yang bebas.

Untuk diketahui, dalam perkara ini setidaknya ada 8 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu. Hal itu sesuai tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Namun, dari kedelapan tersangka tersebut, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara berkas ketujuh tersangka lainnya masih berada di Polrestabes Medan.

“Baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili, sementara berkas ketujuh terdakwa lagi, penyidik Polrestabes Medan belum kembali melimpahkannya, kemarin sempat di P19, namun hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas kembali,” ujar JPU Pantun ketika dikonfirmasi usai persidangan.

Baca juga: Oknum Polisi Berstatus Tahanan Polrestabes Medan Diduga Terlibat Atas Tewasnya Tahanan

Mengutip dakwaan JPU Pantun Marojahan Simbolon SH mengatakan pada bulan November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kepala Blok) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.

“Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi, kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, namun korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi,” sebut JPU Pantun Marojahan Simbolon.

Lanjut dikatakan JPU, saksi Andi Arpino meminta uang tersebut karena dipaksa oleh oknum polisi yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

“Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Akibatnya, saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul lutut kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju,” sebutnya.

Baca juga: Poldasu Periksa Ketua DPRD Langkat Soal Tewasnya Penghuni Kerangkeng

Selanjutnya, kata JPU, saksi Andi menyuruh korban kembali menghubungi keluarganya bernama Hermansyah agar diberikan uang Rp2 juta untuk uang kebersamaan, namun Hermansyah tidak memiliki uang tersebut.

“Mendengar hal itu, saksi Tolib Siregar alias Randi merasa kesal dan kembali memukul lutut kiri korban masing-masing 2 kali dengan menggunakan bola karet. Lalu, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu menendang bahu sebelah kanan korban sebanyak 1 kali sampai korban terjatuh ke lantai. Kemudian korban berjalan ke arah belakang sel dan diikuti terdakwa serta tahanan lainnya ikut mengelilingi korban,” katanya.

Kemudian, tahanan bernama Rizki membawa balsem dan menyuruh korban mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut. Setelah itu, saksi Andi mengatakan kepada korban jika tidak punya uang jangan janjikan ke piket nanti kalau gak ada payah urusannya.

Selanjutnya, pada malam harinya, korban mendatangi saksi Andi, namun belum sempat ke tempat saksi Andi, saksi Hendra Siregar alias Jubal langsung menghadang korban dan memukul tangan korban menggunakan asbak dengan mengatakan “Mau ngapain kau menjumpai Kablock” dan saksi Hendra mengancam korban dengan menggunakan bola karet tersebut.

Keesokan harinya, korban kembali menemui saksi Andi hendak meminjam handphone untuk menghubungi Hermansyah (keluarga korban), namun tidak diangkat. Selanjutnya, saksi Nino memukul korban menggunakan kaleng rokok, sehingga korban mengalami luka lebam di bagian lutut sebelah kanan dan kiri, luka lebam di bagian punggung belakang akibat pemukulan hingga susah berjalan.

Baca juga: Poldasu Periksa Ketua DPRD Langkat Soal Tewasnya Penghuni Kerangkeng

Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel melemparkan bola karet ke arah bagian tubuh korban, hingga mengalami sakit dan susah berjalan. Kemudian, saksi Andi memberikan handphonenya agar korban menghubungi keluarga dan memberitahukan bahwa korban sedang sakit, namun tidak direspon.

Selanjutnya, pada Sabtu, 21 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, pada Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena pendarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana Subs Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles