17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Suami Aniaya Istri Pakai Mangkok Ditangkap Polsek Delitua

Medan, MISTAR.ID

Seorang suami berinisial SS (30) ini layak sebut sangat keterlaluan. Bagaimana tidak, warga Jalan Selambo No 47 Kecamatan Medan Amplas tersebut, tega menghantam istrinya menggunakan mangkok stainless.

Akibat perilakunya itu, sang istri Nur Hasanah (28) warga Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor mengalami memar di wajah.

Kini, SS pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus Polsek Delitua dan dihadapkan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: Aniaya Istri Hingga Lebam, Warga Jalan Prambanan Siantar Ditangkap

Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli Harahap mengatakan, pihaknya menangkap Saddam di Jalan Sidodadi, Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang pada Senin, (31/5/21).

“Pemukulan itu berawal saat korban menolak diajak tersangka untuk tinggal bersamanya di rumah tersangka,” ujarnya, Selasa (1/6/21).

Kata Zulkifli, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi di kediaman korban, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 19.00 WIB. Tersangka mendatangi kediaman korban, mengajak tinggal bersama di rumahnya.

Baca Juga: Terjadi di Siantar, Pria Selingkuhan Istri Dianiaya, Anaknya Dibacok

Permintaan tersangka ditolak korban dan balik meminta suaminya itu tinggal di rumahnya Medan Johor. “Alasan korban baru lahiran dan meminta nanti bulan Agustus tersangka tinggal di rumahnya,” jelasnya.

Tersangka menolak dan emosi lalu menghantamkan mangkok stainless hingga mengenai mata kiri korban dan memar. Korban kemudian mengadu ke Mapolsek Delitua.

Setelah sebulan lebih dalam pelarian, kata Zulkifli, akhirnya tersangka ditangkap di tempat kerjanya di kantor pemasaran Perumahan Joska Town House Jalan Sidodadi, Namorambe Kabupaten Deli Serdang.(ial/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles