10.6 C
New York
Saturday, March 16, 2024

Sindikat Narkoba Jaringan Sumut-Aceh Dibekuk di Medan, 500 Gram Sabu Disita

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang tersangka sindikat narkoba jaringan Sumut-Aceh dari salah satu hotel di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (22/6/22).

Dalam penangkapan terhadap AAS (26) warga Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area tersebut, petugas berhasil menemukan sebanyak setengah kilogram sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, terkait rencana tersangka yang hendak bertransaksi narkoba.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jalur Laut di Perairan Belawan

“Dari informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di pintu masuk hotel,” ujarnya, Rabu (29/6/22).

Rafles mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dan melawan petugas. Alhasil, sempat terjadi pergumulan antara petugas dan tersangka di halaman depan hotel tersebut.

“Kemudian kita melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka dan berhasil menemukan 500 gram sabu yang disimpan di lemari. Kita juga menemukan uang Rp800.000 yang diduga hasil penjualan narkoba dan satu buah timbangan elektrik,” katanya.

Baca juga: Belanja Narkoba di Pekanbaru, Bandar Sabu Dibekuk Polres Sergai

Rafles menambahkan, dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapat narkoba dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

“Untuk inisial I saat ini masih kita cari. Tersangka AAS bisa kita pastikan merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Sumatera Utara–Aceh,” tandasnya.

Rafles menegaskan, tersangka AAS dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles