12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Sidang Oknum Polisi Simalungun Terlibat Narkoba Kembali Ditunda

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan kasus oknum polisi Simalungun terlibat narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar kembali ditunda, Rabu (19/1/22). Penundaan sidang atas nama terdakwa Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir ini untuk yang kedua kalinya.

Sidang hari ini seharusnya sudah memasuki pembacaan tuntutan. Pembacaan tuntutan itu gagal setelah tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum keluar ataupun belum dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pematangsiantar, Ester Hutahuruk yang ditemui beralasan tuntutan terdakwa Erwin Tua Parsaoran Samosir belum turun dari Kejatisu.

Baca juag:Sidang Kepemilikan Narkotika, Oknum Polisi Narkoba Bersikeras Undercover Buy

“Salinan tuntutannya belum turun dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Kita ini kan satu komando,” ujar Ester Hutahutuk.

Sementara itu, Hakim Ketua Afrizal Hady dalam persidangan mengatakan untuk tuntutan aka dibacakan pada minggu depan. “Sidang ditunda, akan dilanjutkan pada minggu depan,” ujar hakim ketua, Rabu (19/1/22) pukul 15.00 WIB.

Sekadar diketahui, ditempat terpisah. Pasca apel pagi, Polres Simalungun melakukan tes urine secara mendadak terhadap anggota. Tes urine tersebut pun dilakukan dengan cara memilih personel secara acak dan diawasi secara ketat oleh Provos Polres Simalungun, Rabu (19/1/22) pagi.

Baca juga:Terungkap di Sidang Pengadilan, Oknum Polisi di Medan Terima Suap Rp300 Juta dari Bandar Narkoba

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, gelaran tes urine secara acak yang berlangsung di pelataran Polsek Dolok Silau dan Polsek Saribudolok dilakukan guna memastikan bahwa tidak ada anggota yang terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba.

Iptu L Silalahi kembali menuturkan, bahwa  tidak akan segan-segan menindak tegas jika ada anggota terbukti mengkomsumsi narkoba. Apalagi setelah adanya ancaman atau perintah langsung dari Kapolri untuk menindak tegas oknum anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles