18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Sidang Kepemilikan Narkotika, Oknum Polisi Narkoba Bersikeras Undercover Buy

Medan, MISTAR.ID

Sidang dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Rikardo Siahaan, berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/1/22).

Dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa yang turut diadili dalam berkas terpisah yakni Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Marzuki Ritonga dan Dudi Efni dihadirkan langsung ke PN Medan.

Dalam kesaksiannya, Matredy Naibaho bersikeras bahwa sabu dan ganja yang ditemukan dari tas mereka merupakan hasil tangkap beli (undercover buy) yang belum diserahkan ke kantor. Ia mengaku setelah diamankan petugas Paminal dari Capital Building, mereka semua telah dites urin dan hasilnya negatif.

Baca Juga:Oknum Polisi Terlibat Narkoba Segera Disidangkan di PN Siantar

“Kita bukan penjual dan pemakai, narkoba kita dilengkapi surat perintah. Saya masih ingat, itu kami serahkan ke Kompol Ari Pradana. Rupanya surat perintah kami tidak diserahkan kepada penyidik Polda,” ucapnya.

Hakim ketua lantas menyentil para saksi mengapa sabu, ganja, dan pil happy five bisa didapat di tas mereka, apalagi kata hakim, berdasarkan keterangan mereka barang haram tersebut sudah dua hari disimpan.

Dari Matredy Naibaho didapati 2,93 gram ganja, satu klip sabu seberat 0,07 gram dan 1 butir pil Happy Five. Kemudian barang bukti narkotika milik Toto Hartanto berupa 3,50 gram sabu dan tiga plastik klip kemasan sabu yang masih kosong. Sementara pada Rikardo Siahaan didapati satu butir pil ekstasi seberat 0,31 gram. “Gak usah ngotot, yang kalian lakukan tidak sesuai SOP,” cetus hakim.

Diketahui bahwa selain disidang perkara dugaan pencurian uang Rp650 juta hasil penggeledahan kasus narkoba, tiga oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan juga diadili atas dugaan kepemilikan sabu, ganja dan ekstasi.

Baca Juga:Siap Disidangkan, Berkas Perkara Oknum Polisi Simalungun Terlibat Narkoba Lengkap

Dalam kesempatan ini, hakim sempat menggali ihwal pencurian uang penggeledahan dari rumah Jusuf Nasution, terduga bandar narkoba. Matredy mengungkapkan bahwa mantan Kanit Satu Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora ada menerima uang Rp350 juta dari terduga bandar narkotika Imayanti, istri Jusuf usai diamankan.

Uang tersebut, disebut-sebut sebagai uang tebusan agar Imayanti dapat bebas usai di rumahnya didapati sabu serta buku catatan penjualan sabu. Hal itulah kata Matredy yang membuat mereka berani membagikan uang Rp600 juta hasil penggeledahan rumah Imayanti yang tak dilaporkan ke kantor usai penggeledahan.

“Kurang lebih 1 minggu di posko uang itu. Lalu Imayanti dilepaskan dengan tebusan Rp350 juta. Yang menerima Kanit P Simamora dan diketahui Kasat (O Siahaan). Jadi kami berani (membagi uang). Kami merasa aman, lalu dibagilah uang ini. Saya dapat Rp200 juta. Yang lain Rp100 juta,” bebernya menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun. Setelah mendengarkan keterangan para saksi, hakim menunda sidang hingga pekan depan. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles