13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Sidang Korupsi Pembangunan Jembatan, Saksi Ungkap Kantor Desa Salabulan Tutup Hampir Setahun

Medan, MISTAR.ID

Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun II dan Dusun III Desa Salabulan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Sidang perkara ini untuk membuktikan dakwaan jaksa atas adanya dugaan kerugian negera mencapai Rp258.604.923, dari total anggaran Rp397.901.000 tahun anggaran 2017, dengan terdakwa Kades Salabulan, Lebih Tarigan dan mantan Bendahara Desa, Fransiskus Valentino.

Kesaksian Rukiyati sebagai pendamping warga Dusun II dan III, dalam persidangan menyebutkan, hampir satu tahun pada 2019 Kantor Desa Salabulan tutup.

Baca Juga: SIPP PN Medan Tak Bisa Dibuka

Saksi ini juga mengungkapkan, warga mengusulkan untuk dibangun jembatan yang menghubungkan antar dusun dengan panjang 12 meter dan lebar 3 meter. Namun dalam perjalanannya, pembangunan sempat tertunda hingga 2019, karena ada bencana longsor. Akan tetapi nyatanya jembatan tersebut tidak bisa dipergunakan.

Tak sampai di situ ketika saksi mendatangi kantor desa guna mempertanyakan penyelesaian jembaran ke kantor desa itu, kantor tersebut malah tutup hampir setahun.

Mendapati jawaban tersebut, ketua majelis hakim Tipikor, Mohammad Yusafrihadi Girsang, pun menanyakan saksi, apa benar itu, kantor desa tutup setahun? Saksi mengatakan “Iya”.

Baca Juga: Kejari Dairi Eksekusi 3 Tersangka Tipikor Ke Rutan Kelas II B  Sidikalang

Masih dalam persidangan itu, ia mengaku sempat diminta untuk membeli rangka besi senilai Rp80 juta untuk jembatan.

Permintaan itu dipenuhi, sebab pada pendampingan desa lainnya juga meminta tolong agar dibelikan sehingga ia memenuhi pembelian besi tersebut dan menyerahkan kepada kantor desa.

Sementara itu, Maradona selaku pendamping desa, mengatakan hanya sebatas pada perencanaannya saja. Sekaitan masalah teknis di lapangan dirinya sama sekali tidak dilibatkan.

Baca Juga: Korupsi Rp300 Juta, Kades Salabulan dan Bendahara Ditahan Jaksa

Ia pun menjelaskan tidak siapnya pengerjaan itu, juga telah ditanyakan langsung kepada pihak kepala desa akan tetapi tidak ada jawaban.

Sementara itu Aladin Sembiring yang merupakan Kaur Pembangunan Desa Salabulan pada 2017 dan Antonius Sembiring Kaur Pembangunan Desa 2019, menyebutkan bahwa rancangan dan pelaksanaan memang ada akan tetapi pekerjaan tidak siap.

Diakui Antonius memang dirinya diminta untuk menandatangi untuk menyewa Ekscavator senilai Rp60 Juta supaya pengerjaan selesai akan tetapi alat berat yang dimaksud tidak pernah ada.

Masi dalam persidangan korupsi Anggaran Desa Salabulan tersebut, Mantan Kaur Pembangunan Aladin Sembiring menyebutkan jembatan telah selesai dibangun akan tetap ada tebing curam di depannya sehingg tak dapat dipergunakan.

Lagi-lagi Ketua Majelis Hakim mempertanyakan kenapa tidak dilakukan perhitungan secara matang, ini uang negara jangan dibuat-buat main.

Mendengar itu Aladin dan Antonius hanya bisa tertunduk saat ditegur majelis hakim.

Sementara itu, Lebih Tarigan menyangkal bahwa kantor Desa itu tutup. “Buka kok majelis hakim,” katanya. Ia juga menerangkan, bahwa kantor tersebut baru diresmikan Bupati Deli Serdang.

Namun keterangan terdakwa mendapat respon dari majelis hakim. “Lho tadi saksi mengatakan tutup. Lalu kalau buka, apakah pintu atau jendelanya terbuka tidak?” Mendengar pertanyaan hakim ini, terdakwa pun terdiam.

Saat sidang berlangsung, ketua majelis hakim sempat menegur penuntut umum Cabjari Pancur Batu, Douglas Aritonang dan Yudi Syahputra maupun penasehat hukum terdakwa agar tidak menanyakan pertanyaan yang telah ditanyakan.

Untuk menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya, penuntut umum pertama menyebut 12 saksi kemudian 6 saksi.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dan bila saksinya tidak hadir maka dilanjutkan pada penuntutan dikarenakan masa tahanan kedua terdakwa akan habis.(amsal/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles