Sidikalang, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi hari ini akan mengeksekusi tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) cetak sawah di Dusun Mbale Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Dairi ke rumah tahanan(Rutan) Kelas II B Sidikalang.
Kasi Pidsus Kejari Dairi, Anthonius Ginting, Selasa (4/5/21), diruang kerjanya membenarkan penahanan ketiga tersangka Tipikor (AST, EM dan JS). Mulai hari akan dilakukan penyerahan ketiga tersangka ke rumah tahanan Sidikalang sesuai penetapan hakim Pengadilan Tipikor Medan.
“Sudah dua kali persidangan berjalan. Pertama sidang pembacaan dakwaan pada 27 Maret 2021 dan sidang esepsi digelar, Senin (3/5/21),” kata Anthonius.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Bupati Dairi Imbau ASN dan Masyarakat Tidak Mudik
Pada saat sidang esepsi, Hakim Pengadilan Tipikor menetapkan penahanan ketiga tersangka. Kejari Dairi menjalankan penetapan hakim yaitu eksekusi penahanan ketiga tersangka.
Ketiga tersangka akan dititipkan di Rutan Kelas 2B Sidikalang, setelah selesai nanti menjalani rapid test. Penahanan tersangka untuk 30 hari kedepan. Diakuinya, tersangka AST merupakan anggota DPRD Sumut yang masih aktif.
Lanjutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah merugikan uang negara sebesar Rp 567 juta, dari pagu sebesar Rp 750 juta.
Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun, namun melihat kopreatif mereka ada pertimbangan keringanan hukum ditambah faktor pengembalian uang sebesar 270 juta dari dua tersangka, dimana ketiga tersangka pisah berkas.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Maradu, Ariffudin Sirait dan Ignatius Sinaga bendahara kelompok tani pengelola anggaran tersebut sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan, masing- masing dihukum penjara 1 tahun 6 bulan, dengan subsider 1 bulan dan bayar uang pengganti sebesar Rp 12.950.000 dan kini keduanya sudah bebas .(Manru/hm13)