5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Korupsi Rp300 Juta, Kades Salabulan dan Bendahara Ditahan Jaksa

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kepala Desa (Kades) Salabulan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Lebih Tarigan (58) bersama Bendahara Desanya inisial VG (34) telah ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Pancurbatu sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019.

Keduanya telah ditahan di Polsek Pancurbatu selama 20 hari sejak penetapan keduanya sebagai tersangka bertepatan sehari setelah peringatan Hari Antikorupsi se Dunia.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Jumat (11/12/20) siang, mengatakan, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2019 sehingga merugikan keuangan Negara lebih dari Rp300 juta.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Batu Sundung Paluta Dituntut 7 Tahun Penjara

“Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu telah melakukan pemeriksaan secara mendalam. Yakni dengan melibatkan ahli dan menyita surat (dokumen) yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019,” ujar Dodi Wiraatmaja.

Lanjut Dodi, usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di rumah tahanan Polsek Pancurbatu selama 20 hari, terhitung dari tanggal ditetapkan status tersangka.

Sedangkan Kasubsi Pidum Pidsus Cabjari Pancurbatu, Resky Pradana Romli mengatakan Sekretaris Desa dan Kaur Pembangunan Desa Salabulan juga sudah diperiksa.

“Sudah kita periksa kedua perangkat desa itu, bagaimana peran mereka, namun status mereka masih saksi,” ujarnya.

Iapun mengakui akan terus mendalami peran para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana Desa Salabulan sampai nanti di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.(sembiring/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles