9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Sidang Kasus Keterangan Palsu, Saksi Akui Tanah Sudah Dibeli Tapi Sertifikat Atas Nama Terdakwa

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan perkara dugaan keterangan dan mempergunakan surat palsu serta penipuan oleh terdakwa Bonar Pakpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Rambo Laoly Sinurat menghadirkan saksi Tony Lukman secara Vidio Call yang berlangsung di Ruang Cakra7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/9/21).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, Tony dalam kesaksiannya mengatakan pernah membeli tanah seluas 330 M2 berlokasi di Jalan Sisingamangaraja KM 7,5, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas sebelum sekolah Perulian dari terdakwa Bonar Pakpahan dan Lince, kakak Bonar.

Sebelumnya jual beli dengan terdakwa Bonar, terlebih dahulu Tony diundang ke rumah Bonar. Selanjutnya membicarakan tentang jual beli tanah tersebut. Diketahui bahwa keduanya pernah melakukan jual beli tanah.

Baca Juga:Kasus Keterangan Palsu di Akta Notaris, Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Lim Kwek Liong

Setelah terjadi negosiasi antara Tony dan Bonar serta Lince kemudian dibuatkan pelepasan hak atas tanah tersebut. Kemudian pergi ke Lurah dan Kecamatan untuk mengurus proses surat-surat pelepasan hak. Setelah diketahui ada surat Mendagri No. 303 tidak ada di dua instansi pemerintahan tersebut, Tony menanyakan kepada Bonar tentang surat 303 dimaksud.

Dikatakan Tony, menurut keterangan di kantor camat tidak ada, lalu Tony menanyakan kepada Bonar dan meminta surat 303 Mendagri itu. “Namun saat itu terdakwa mengatakan bahwa surat tersebut tidak padanya lagi, tapi pada waktu terdakwa memberikan bukti surat pendukung sebagai bentuk kepemilikannya sudah diberikan dirinya,” ungkap saksi.

Berdasarkan itu, Tony membuat laporan kehilangan atas surat Mendagri No.303 tersebut ke Poltabes Medan pada saat itu. Ditambah dengan surat kuasa yang pernah diberikan terdakwa Bonar kepada Tony untuk pengurusan surat- surat pelepasan hak atas tanah tersebut.

Baca Juga:Terkait Kasus Keterangan Palsu, Poldasu Geledah Rumah Mewah Di Cemara Asri

Ketika ditanya oleh majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong tentang harga beli tanah pada terdakwa Bonar. Menjawab itu, Tony mengaku lupa tidak ingat lagi, tapi sudah lunas secara cash tahun 1991. Setelah dua tahun dikuasainya tanah tersebut, Tony menjual kembali tanah itu kepada Kustadi Tammy di tahun 1993.

Setelah 20 tahun kemudian, saksi Tony dipanggil pihak Polrestabes Medan guna memberitahukan kalau di atas tanah yang dijualnya pada Kustadi Tammy terbit sertifikat atas nama Bonar Pakpahan.

Ketika dimintai tanggapan kepada terdakwa Bonar yang dihadirkan ke persidangan karena tidak ditahan tersebut, langsung membantah kesaksian Tony dalam persidangan terutama tentang jual beli. Dimana Bonar mengatakan baru menerima uang panjar atau DP.

Baca Juga:Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Masuk Tahap Penyidikan, Diduga Ada Keterangan Palsu

Mengenai surat kuasa kepada saksi korban sebagai pelepasan hak, dengan tegas Bonar menyatakan tidak pernah memberi surat kuasa tersebut. Usai mendengarkan keterangan saksi dan tanggapan terdakwa Bonar, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles