7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Masuk Tahap Penyidikan, Diduga Ada Keterangan Palsu

Jakarta, MISTAR.ID

Kasus penjualan Pulau Lantigiang Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan yang dijual seharga Rp900 juta, statusnya kini ditingkatkan polisi dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Syaifuddin menjelaskan bahwa penyidik terus mendalami dugaan keterangan palsu dalam kasus tersebut.

“Sudah naik ke penyidikan, pasal 266 karena dia menerapkan keterangan palsu,” kata Syaifuddin saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Selasa (2/2/21).

Baca Juga: Diselidiki, Dugaan Penjualan Pulau Lantigiang Selayar Sulsel Rp900 Juta

Penyidik bakal mendalami keterangan dari penjual pulau berinisial SA untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/2) mendatang. SA sebelumnya sudah pernah diperiksa selama proses penyelidikan.

“Selama penyelidikan sudah 11 saksi (diperiksa),” kata Syaifuddin.

“SA dan Kasman (Keponakan SA) Kamis diperiksa. SA hari ini lagi sakit,” ucapnya lagi.

Pulau Lantigiang Kepulauan Selayar diduga telah diperjualbelikan kepada pengusaha berinisial A seharga Rp900 juta. Pengusaha itu diketahui telah membayar uang muka sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Pusat Konservasi Laut Pulau Melamber Sulawesi Dijual Rp2 M

SA menjual pulau ini karena dia merasa sebagai pemiliknya. Padahal pulau Lantigiang dalam kawasan taman nasional merupakan Zona pemanfaatan. Zona yang memiliki potensi dan keterwakilan sumber daya alam laut yang dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya. Polisi menerapkan pasal 266 KUHP dalam penyidikan kali ini.

Adapun isi dari pasal 266 KUHP ialah; (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya ,sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.(CNN/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles