7.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Kasus Keterangan Palsu di Akta Notaris, Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Lim Kwek Liong

Medan, MISTAR.ID

Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum David Putranegoro alias Lim Kwek Liong, terdakwa kasus ‘keterangan palsu’ dalam akta otentik bernilai ratusan miliar. Majelis hakim menegaskan kasus ini tetap harus dilanjutkan kepada materi pokok perkara.

Dalam putusan selanya, Hakim Dominggus Silaban memaparkan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum sudah memenuhi syarat sebagai dasar memeriksa perkara tersebut.

“Menyatakan eksepsi keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan persidangan David Putranegoro alias Lim Kwek Liong dilanjutkan,” kata Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban dalam putusan sela yang dibacakan di Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/9/21).

Baca Juga:Korban Penipuan Harap Tergugat Oknum Anggota DPRD Siantar Hadir Sidang

Putusan sela ini langsung dihadiri oleh terdakwa dan jaksa penuntut umum Chandra Naibaho. Atas putusan ini, majelis hakim langsung memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi dalam persidangan yang akan digelar pekan mendatang.

Selain itu terdakwa yang tidak dilakukan penahanan diwajibkan hadir sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditentukan majelis hakim.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Chandra Priono Naibaho, menyebutkan bahwa terdakwa bersama Lim Soen Liong alias Edy dan Notaris Fujiyanto Ngariawan (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengubah keterangan dalam ahli waris Jong Tjin Boen.

Dalam hal ini Jong Nam Liong (saksi korban) tidak terima dengan perbuatan kedua saudaranya yakni terdakwa David Putranegoro dan Lim Soen Liong alias Edy bersama Notaris Fujiyanto untuk menguasai seluruh harta benda. Dimana ayah mereka, Jong Tjin Boen memiliki dua istri yakni Lim Lian Kau dan Choe Jie Jeng.

Baca Juga:Perkara Penganiayaan, Saksi Korban Disumpah Dua Kali di Persidangan

Dari pernikahan Jong Tjin Boen dengan Lim Lian Kau dianugerahi 9 orang anak. Sedangkan dari Choe Jie Jeng dianugerahi 3 orang anak. Sementara yang melaporkan terdakwa adalah saudara kandung terdakwa sendiri Jong Nam Liong.

Korban Jong Nam dan para ahli waris tidak terima dengan perbuatan kedua saudaranya yang membuat akta notaris Perjanjian Kesepakatan Nomor: 8 tanggal 21 Juli 2008 telah dibuat pada Bulan Juni 2008 atau semasa hidup orangtuanya serta seolah-olah disetujui oleh para ahli waris. Padahal mereka tidak ada menghadiri pertemuan yang dibuat kedua di hadapan notaris. Dengan akta tersebut mereka kemudian menjualnya tanpa sepengetahuan ahli waris.

Untuk perkara ini terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal Pasal 266 ayat (1)Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau 263ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 362 ayat Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 372Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles