9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Setelah Digugat Daulat Sihombing Rp1 M Lebih, Pdt Dobes Balik Menggugat Hanya Rp5 di PN Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Gegara parit kemudian terjadi luapan air, berujung saling menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. Pertama, Daulat Sihombing SH.MH menggugat Pdt Sihar Dobes Manullang STh bersama istri dan anaknya. Total nilai gugatan materil dan immaterial sebesar Rp1.053.000.000.

Seiring perjalan sidang digelar, Pdt Sihar Dobes Manullang balik menggugat Daulat Sihombing dengan gugatan rekonvensi atau gugatan balik. Tapi gugatan rekonvesnsi itu sangat mengejutkan, karena nilainya hanya Rp5.

Gugatan balik (rekonvensi) sebesar Rp5 itu dilakukan Pdt Dobes Manullang melalui kuasa hukumnya Dr Mariah Purba SH.MH, Hotman Manullang SH dan Muliaman Purba SH ke pengadilan yang sama.

Baca Juga: Sumut Watch Gugat Dirut PTPN 3 Rp13,5 M Lebih, Hal Ini Penyebabnya

“Klien kita pak Pendeta Dobes melakukan gugatan balik terhadap penggugat, yaitu Daulat Sihombing,” kata Mariah Purba, Kamis (26/8/21).

Gugatan rekonvensi, sambung dia, ada diatur dalam pasal 132 HIR huruf (a), pasal 158 RBg angka 1 dan 3 dan pasal 245 RV, yang menegaskan gugatan rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balik terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Menurut Mariah, dasar gugatan rekonversi, karena dalam jawaban tergugat yang digelar di PN Pematangsiantar, dijelaskan, bahwa penampungan air yang dibuat penggugat malah merugikan tergugat karena air dari bak penampungan itu merembes ke halaman tergugat (Pdt Dobes) dan menimbulkan aroma tak sedap.

Baca Juga: Terkait Daulat Menggugat Pdt.SD Manullang, Dr.Mariah Purba: Sudah di Ranah Hukum, Sebaiknya Kita Tunggu Putusan

“Itulah maka kita gugat balik, tapi hanya lima rupiah (Rp5). Kita bukan melihat nilai, tapi hanya ingin membuktikan kebenaran,” demikian  Mariah Purba.

Untuk mengantisipasi banjir, kliennya itu juga, imbuh Mariah Purba, membangun rumahnya sesuai teknik pembangunan dengan membuat 6 buah bak penampungan yang terletak di dalam pekarangan rumahnya. Dengan begitu, rumah kliennya tidak pernah banjir. Sedangkan rumah penggugat, katana lagi, tidak ada bak penampungan.

Selain melakukan gugatan balik, Mariah Purba dkk selaku kuasa hukum Pdt Dobes, telah menghadirkan beberapa bukti surat, foto, saksi dan lainnya.

Baca Juga: Dasar Hukum Pengangkatan Tenaga Ahli Bupati Simalungun Amburadul

Saat keterangan saksi sidang lalu, imbuh Mariah, tergugat ada mengajukan satu orang saksi, dimana saksi itu menjelaskan, bahwa yang pertama membangun di lokasi itu adalah kliennya Pdt Dobes Manullang.

Kemudian kliennya meninggikan pagar atau beton dari 1,5 meter menjadi lebih kurang 3 meter.

Kata Mariah, dalam sidang saksi itu telah menjelaskan, bak yang diklaim penggugat sebagai bak penampungan, jika dilihat dari bentuk fisiknya, itu bukanlah bak penampungan.

Karena kalau bak penampungan, menurut saksi kata Mariah, haruslah yang dibuat atau dibangun di pekarangan sendiri, dan itu hanya semacam lubang kecil untuk menampung air.

Demikian juga mengenai adanya surat teguran dari lurah setempat kepada kliennya, menurut Mariah Purba, itu hal yang aneh. Sebab setelah teguran terbit, kemudian lurah itu membuat mediasi diantara pihak penggugat dengan tergugat, ketika itu tergugat diwakili anaknya. Dan mediasi dilakukan setelah ada yang katanya banjir.

Masih menurut Mariah, kesimpulan dari mediasi yang disampaikan adalah, bahwa pihak kelurahan akan berusaha untuk mengalihkan anggaran untuk membangun parit di daerah itu, karena untuk membangun parit di tempat itu adalah kewenangan pemerintah karena tanah itu adalah tanah negara.

“Artinya, bukan tanggungjawab klien kita (Pdt Dobes Manullang) untuk membangun parit, tapi pemerintah,” ujarnya.

Menanggapi parit itu ditutup sehingga banjir? Kata Mariah, kliennya tidak pernah menutup itu. “Sampai saat ini tidak ada satu orang pun saksi yang bisa menerangkan yang menutup itu siapa,” pungkasnya.

Agenda sidang lanjutan perkara perdata ini, kata Mariah akan dilanjutkan sepekan ke depan untuk mendengar ketarangan saksi dari pihak tergugat. Majelis hakim sidang perkara ini diketuai Pita Sipayung.

Perlu diketahui, soal saling menggugat ini, berawal dari gugatan Daulat Sihombing terhadap tergugat, yaitu Pdt Dobes Manullang. Kuasa hukum Daulat adalah Edi Sudma Sihombing SH dan Rudi Malau SH.

Dalam gugatan itu, Daulat meminta tergugat agar membayar secara tanggung renteng ganti kerugian materil maupun kerugian immateril total sebesar Rp1.053.000.000. Gugatan itu terdartar di PN Pematangsiantar dengan Register Perkara No 35/Pdt.G/2021/PN Pms.(maris/hm02)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles