14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Sering Transaksi Narkoba, Tiga Residivis Diringkus Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tiga orang residivis kasus narkoba, Syarifuddin Saragih alias Bos (57),  Abay Sirait (30) dan Ruslan Batubara (44) diamankan petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar. Ketiganya warga Siantar itu adalah Bos warga Jalan Patuan Anggi Gang Rama, Abay Sirait warga Jalan Patuan Anggi dan Ruslan Batubara warga Jalan Tanah Jawa.

Ketiganya diamankan berawal dari adanya informasi masyarakat Tanjung Pinggir, yang mengaku resah akibat seringnya terjadi transaksi narkoba di perladangan milik si BOS yang ada di Jalan Tanjung Pinggir Gang Palia Kelurahan Tanjung Pinggir.

Demikian hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Rusdi Ahya, ketika dikonfirmasi mengenai keberaan si BOS di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (15/9/20).

“Pada hari Sabtu (12/9/20) sekira pukul 12.00 wib, personil Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tanjung pinggir, yang sudah resah bahwa di sebuah perladangan di Jalan Tanjung Pinggir Gang Palia, sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh si Bos,” tuturnya.

Baca juga: Satnarkoba Polres Siantar Ringkus Kurir Sabu

Mendapat informasi itu, kata David, personil Satnarkoba langsung turun ke lokasi yang diinfokan untuk melakukan penyelidikan. Saat penyelidikan, terlihat ada sebuah mobil Daihatsu keluar dari lokasi perladangan. Mobil itu diikuti petugas.

Setibanya di Jalan Tanjung Pinggir, petugas langsung menghentikan mobil itu dan meminta orang yang berada di dalam mobil untuk keluar, yaitu si Bos. Namun si Bos tidak bersedia keluar. Setelah ditunggui selama sekitar setengah jam, si Bos akhirnya bersedia keluar dari dalam mobil setelah didampingi pengacaranya.

Setelah keluar dari dalam mobil, petugas selanjutnya meminta si Bos untuk mengeluarkan isi tas sandang warna coklat merk Levis miliknya. Dari dalam tasnya, si Bos mengeluarkan uang sebanyak Rp7.970.000, surat-surat karcis SPSI, Kartu Tanda Anggota (KTA) SPSI atas nama Syarifuddin Saragih dan 1 blok kuitansi.

“Saat disuruh untuk mengeluarkan seluruh isi tasnya, keluar dari dalam tas tersebut 1 paket narkotika yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0,25 gram dan dari tangan si Bos ditemukan 1 unit HP Nokia, dan dari dalam mobil ditemukan 1 unit HP Xiomi, kemudian dilakukan pengembangan ke lokasi perladangan milik si Bos,” bebernya.

Baca juga: Polres Siantar Bagi Masker, Imbau Jaga Jarak Dan Tak Berkerumun

Ketika digerebek di dalam sebuah perladangan yang pintunya dikunci, ada 2 orang pria yang bernama Abay Sirait dan Ruslan Batubara. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di atas tanah 1 buah plastik klip yang berisi 1 butir pil yang di duga narkotika jenis exatacy, 1 buah kotak rokok sampoerna berisi 2 paket narkotika yang diduga sabu.

Di dalam plastik warna hijau, petugas menemukan 2 paket narkotika diduga sabu, 4 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital, dan dari sepeda motor yang parkir di dalam lokasi perladangan itu ada temukan di bagasinya ada 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu, sehingga jumlah total berat brutonya 1,05 gram.

Bukan itu saja, petugas juga menemukan 9 sembilan plastik klip, uang sebanyak Rp240.000. Kemudian penggeledahan dilakukan ke dalam rumah yang berada di lokasi perladangan itu, ditemukan 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu. Untuk pemeriksaan, seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

Baca juga: Polres Siantar Amankan Terduga Pelaku Trafficking Anak di Bawah Umur

Sebut David lagi, saat menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka tersebut tetap tidak mengakui bahwa barang bukti narkoba itu adalah milik mereka.

“Ketiga residivis, sampai sekarang, sudah 4 hari sama hari ini, mereka tetap tidak mengaku. Tapi kita kan berupaya melakukan pembuktian,” tutupnya.(ferry/hm07)

Related Articles

Latest Articles