12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Polres Siantar Amankan Terduga Pelaku Trafficking Anak di Bawah Umur

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang terduga pelaku perdagangan manusia atau trafficking anak di bawah umur. Tidak tanggung-tanggung, terduga pelaku yang telah diamankan itu juga masih berstatus anak di bawah umur, berinisial ARA (17).

Kepada petugas, korban berinisial RA (15) mengaku, ia dan ARA sudah dua bulan ngontrak di Jalan Sumber Jaya II Gang Kamboja Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba.

Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Iptu Klinus Sitinjak, Senin (7/9/20).

“Korban dan terduga pelaku ini sama-sama broken home, yang satu orang tuanya sudah bercerai, yang satunya lagi tak tahu rimbanya, begitu pengakuannya,” ungkapnya. Karena itu, kata Edi, pihaknya melakukan pencarian orang tua korban dan orang tua terduga pelaku, berdasarkan keterangan dari kedunya.

Baca Juga:Hana Hanifah Jadi Korban Perdagangan Manusia

“Bapak korban sudah ditemukan di Tanah Jawa (Kabupaten Simalungun), sementara bapak terduga pelaku itu masih kita cari di Berastagi,” ujarnya. Sebenarnya, lanjut Edi, korban dan terduga pelaku trafficking ini statusnya pacaran.

Meski demikian, pria yang dikenal korban lewat media sosial itu sudah beberapa kali menjualnya ke pria lain.

“Setelah kita mintai keterangan, laki-lakinya ini ada beberapa kali menawarkan (korban) melalui We Chat, dengan pembayaran 300 ribu sekali kencan. Tapi masih kita dalami karena itu menurut keterangan korban,” ujarnya.

Jadi, kata Edi, kalau untuk kasus trafficking-nya masih harus mereka dalami. Namun untuk kasus perbuatan cabul anak di bawah umur, kata Edi, terduga pelaku trafficking tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Jadi kalau traffickingnya masih harus kita dalami, untuk saat ini pasal yang dipersangkakan kepada tersangka itu adalah Pasal 81, 82 dan 83 Undang-Undang Perlindungan Anak, hukumannya 15 tahun ke atas,” terangnya.

Guna mendalami kasus trafficking tersebut, kata Edi, pihaknya harus dapat menemukan barang bukti Hp yang digunakan untuk menjual korban lewat aplikasi We Chat.

Baca Juga:Polrestabes Medan Sikat Tiga Pelaku Perdagangan Manusia

“Karena menurut keterangan korban, harus nge-Chat dulu, dipasarkan seharga 300 ribu. Tapi itu masih perlu pendalaman lagi, karena sekarang Hp-nya pun sudah tidak ada lagi, dan ada satu (orang) lagi yang masih kita kejar,” ujarnya.

Mengenai kronologis pengamanan, sambung Edi, awalnya pada Sabtu (5/9/20), korban ditemukan terduga pelaku trafficking bersama seorang pria lain, sehingga terjadi cekcok mulut hingga berujung ke pemukulan.

“Terjadilah ribut-ribut, akhirnya dirampaslah Hp-nya. Ternyata terdengar beberapa warga, rencananya perempuan ini akan dijual. Itu makanya diamankan. Jadi sementara, salah satu yang kita duga pelaku itu masih kita kejar,” tukasnya.

Selanjutnya, ketika disinggung terkait terduga pelaku yang masih di bawah umur, kata Kasat, penahanannya dilakukan selama 14 hari, sehingga pihaknya harus bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut. “Wajib cepat penanganannya,” tegasnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles