27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Senggolan di Kafe Berujung Pembunuhan, Edi Ginting Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Edi Fananta Ginting, terdakwa pembunuhan dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan terhadap Edi dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, dalam persidangan yang digelar secara teleconference (online) di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/1/22).

JPU Chandra Naibaho menyatakan, terdakwa Edi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Janwarisa Sembiring alias Ucok di Kafe 77 Jalan Bunga Rinte Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Edi Fananta Ginting seumur hidup penjara,” tegas JPU Chandra di hadapan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing.

Baca Juga:Kasus Pembunuhan Steven Theodore Tak Kunjung Disidangkan

JPU Chandra menjelaskan, perbuatan Edi terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, pada sidang pekan lalu, JPU Chandra juga telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya. Ketiganya adalah Syandyta Ginting dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara, serta Rikki Sinulingga dituntut selama 15 tahun penjara.

Baca Juga:Otak Pelaku Pembunuhan Marsal Harahap Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sementara itu, JPU Chandra dalam surat dakwaannya menguraikan, perkara ini bermula pada 3 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu, para pelaku yang berjumlah 4 orang di antaranya bernama Edi Fananta Ginting (21), Syandyta Ginting (21), Rikki Sinulingga (20) dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin (24) datang ke Kafe 77 untuk menemui korban.

Sebelum pembunuhan itu terjadi, Edi Fananta Ginting yang sedang asik joget di atas panggung tidak sengaja saling bersenggolan dengan korban. Akibat senggolan itu menimbulkan pertengkaran antara Edi dan korban, sehingga muncul perasaan tidak senang Edi terhadap korban.

Selanjutnya, Edi mengajak teman-temannya untuk pergi meninggalkan kafe dan datang kembali menjumpai korban dengan membawa sebilah pisau.

Baca Juga:Pembunuh Suaminya Dituntut Seumur Hidup, Istri Almarhum Marsal Berharap Nyawa Dibayar Nyawa

Sesampainya di kafe, Edi masuk mendatangi korban dan mengajaknya untuk keluar dengan mengatakan, “Ayok dulu ke depan Bang ada tadi masalah”.

Lalu, korban ikut bersama Edi keluar dan setelah sampai di depan kafe, Edi mengeluarkan pisau yang sudah disimpan di pinggang dan langsung menusuk korban di bagian dada yang mengenai jantung.

Usai menusuk korban, Edi mencabut kembali pisau tersebut dan langsung berlari meninggalkan korban yang berlumuran darah. Teman-teman Edi juga ikut pergi meninggalkan kafe.

Kemudian, korban yang sudah tak sadarkan diri langsung dibawa oleh pengunjung ke rumah sakit. Namun, saat tiba di rumah sakit, petugas medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia. Hingga akhirnya, Edi Ginting Cs berhasil ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles