17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Selundupkan BBM Jenis Solar, Warga Siantar Ditangkap, Kasat Reskrim: Mau Dijual ke Duri

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Pematang Siantar membongkar sindikat penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang beraksi di Kota Pematang Siantar, Senin (22/8/22).

Informasi yang dihimpun, aksi pelaku yang menyeludupkan BBM tersebut diketahui Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar pada Rabu (17/8/22) sekira pukul 16.20 WIB, di kawasan perkebunan kelapa sawit Jalan Tombak Pulo Pulo, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKB Banuara Manurung menyampaikan, saat berlangsungnya penangkapan terhadap penyeludup BBM yang mana pihaknya berhasil mengamankan pelaku Halasan Situmorang atau HS berusia 50 tahun asal Bengkalis, Provinsi Riau.

Baca juga:Polrestabes Medan Ungkap Upaya Penyeludupan 35 Kg Sabu, Satu Pelaku Ditembak Mati

“Kemarin, kita menangkap satu orang berinisial HS. Dia orang Riau dan juga beralamat di Tong Marimbun juga,” kata Banuara diwawancarai di depan ruangannya, Senin (22/8/22) siang.

Banuara Manurung menjelaskan berdasarkan keterangan HS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku merupakan pengepul BBM jenis bio solar dari beberapa SPBU yang ada di sekitar Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.

HS pun diketahui membeli BBM secara eceran lalu mengumpulkannya ke TKP. Dijelaskan AKP Banuara Manurung kembali, HS melancarkan aksinya sejak dua pekan terakhir dengan bantuan sejumlah peralatan dan satu unit truk tangki yang saat ini sudah disita pihak kepolisian sebagai barang bukti.

“Barang buktinya ini banyak, satu unit truk tangki bermerk Isuzu BM 9565 RU. Kemudian 12 drum berisi bio solar, 15 drum kosong, 1 bal tank, 1 mesin pompa merk Tiger, dan selang memiliki panjang 39 meter,” ungkap Banuara.

Lebih jauh dikatakan Banuara lagi, adapun barang bukti lainnya yaitu 25 buah deregen yang diduga dipakai untuk membeli bio solar ke beberapa SPBU di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Lalu tangki air berisi BBM jenis bio solar, 2 fiber, 2 buah corong plastik, dan ember plastik serta ball tank dengan kapasitas 1000 liter.

“Waktu ditangkap dia sendirian. Dan katanya mau dibawa ke Duri Riau. Setelah kita minta bantuan dari pihak Metrologi untuk pengukuran, bahwa total BBM yang telah dikumpulkan oleh tersangka sebanyak 2600 Liter (2,6 Ton),” kata Banuara lagi.

Baca juga:Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Barang Seludupan Senilai Rp32,4 Miliar

HSdijerat dengan Pasal 55 Jo Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Guna proses hukum selanjutnya, Reskrim Polres Pematang Siantar bakal gandeng PT Pertamina MOR I untuk memberikan pendapat. “Nanti kita akan minta keterangan ahli lagi untuk kasus ini,” pungkasnya. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles