27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Barang Seludupan Senilai Rp32,4 Miliar

Jakarta, MISTAR.ID

Maraknya peredaran rokok dan cukai ilegal menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Untuk beredarnya barang-barang ilegal, petugas Bea Cukai semakin memaksimalkan tugas dan fungsi Community Protector.

Tidak sedikit barang bukti hasil kejahatan ekonomi itu. Seperti halnya barang bukti yang disita Bea Cukai di wilayah Lampung serta Yogyakarta, seluruhnya dimusnahkan. Barang bukti itu berupa rokok dan miras illegal hasil penindakan di masing-masing daerah.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan, pemusnahan yang dilakukan sejalan dengan program Gempur Rokok Ilegal yang menyasar peredaran rokok illegal secara nasional. Adapun pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan barang hasil penindakan selama 2020 hingga 2021.

Baca Juga: Rokok Ilegal Akan Dihabisi, Bea Cukai Bentuk Program  ‘Gempur Rokok Ilegal’

“Pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Lampung serta Bea Cukai Yogyakarta ini menjadi keseriusan Bea Cukai dalam memberantas barang illegal. Sesuai dengan ketentuan yang ada, barang yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara ini diharuskan untuk dimusnahkan agar tidak mengganggu perekonomian dan barang-barang legal yang ada di masyarakat,” ungkap Firman.

Pada pemusnahan tersebut, Bea Cukai Lampung memusnahkan 29,6 juta batang rokok ilegal, 1.233 botol minuman keras ilegal, 1.000 botol parfum, 164 buah laptop bekas, 6.007 karton kosmetik, 610 botol obat-obatan, serta ratusan paket kiriman pos lain yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeannya. Keseluruhan barang bukti senilai Rp32,4 miliar rupiah tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lampung selama 2020 hingga 2021.

Baca Juga: 132 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai, Uang Negara Rp150,9 Juta Terselamatkan

Tidak berbeda jauh dengan yang dilakukan Bea Cukai Yogyakarta, dimusnahkan sejumlah 2.976.000 batang rokok illegal dengan perkiraan nilai mencapai satu miliar rupiah. Barang yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Yogyakarta ini merupakan hasil penindakan dan operasi pasar dari kurun waktu Juli hingga Desember 2020.

“Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Lampung serta Bea Cukai Yogyakarta ini menjadi hasil sinergi dan kerja sama yang baik antar instansi pemerintahan bersama Bea Cukai serta tidak lepas dari dukungan penuh seluruh masyarakat. Sinergi dan kerja sama yang sudah terjalin baik diharapkan tidak hanya berhenti sampai disini, namun dapat menjadi sebuah budaya yang berkelanjutan demi mewujudkan masyarakat lampung yang semakin sejahtera dan Bea Cukai makin baik,” tutup Firman.(tribunnews/hm02)

Related Articles

Latest Articles