11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Sebelum Tewas di RTP Polrestabes Medan, Korban Minta Uang Rp5 Juta

Medan, MISTAR.ID

Hermansyah adik kandung dari Hendra Syahputra korban penganiayaan yang terjadi di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan mengungkapkan, beberapa hari sebelum Hendra meninggal karena dianiaya beramai-ramai di RTP, abangnya itu meminta untuk dikirim uang sebesar Rp5 juta melalui video call.

“Hendra minta uang kepada kami sebesar Rp5 juta katanya uang untuk keamanan, uang kamar dan uang makan,” kata Herman, dalam persidangan lanjutan di Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/9/22). Namun, kata Herman, mereka tidak bisa menyanggupinya.

“Apa yang disampaikan oleh korban kepada kalian keluarga terakhir kali saat bertelepon, apa ada keluhan mengenai dia dipukuli?” tanya hakim.

Baca juga: Tak Sanggup Bayar ‘Uang Kamar’ di RTP Polrestabes Medan, Tahanan Tewas Dianiaya

“Saat itu dia juga mengatakan mengaku disuruh tindakan tidak senonoh pakai balsem disuruh masturbasi, dan dia juga bilang segera kirim uangnya, kalau tidak abang pulang dibungkus,” ungkap saksi.

Herman lebih lanjut menjelaskan kalau sebelum permintaan uang Rp5 juta ini, ia sudah beberapa kali mengirimi Hendra pulsa. Pernah juga mengirim uang sebesar Rp500 ribu.

“Ada sekitar Rp500 ribu sama saya kirimkan kepada mereka ke rekening kantin orang Polrestabes, dan ada juga berapa kami mengirimkan pulsa ke nomor atas nama Andi Arpino,” sebutnya.

Mendengar keterangan saksi, terdakwa Andi Arpino membantah bahwa mereka pernah menerima duit sebesar Rp500 ribu dari korban.

Baca juga: Tahanan RTP Polrestabes Medan Disiksa Beramai-ramai Hingga Tewas, 1 Pelaku Diadili

“Saya membantah keterangan saksi pak hakim, kami tidak ada menerima duit sebesar Rp500 ribu dan juga soal pulsa tidak ada saya terima itu,” katanya membela diri.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, dan bantahan dari terdakwa, Hakim Imanuel Tarigan menunda sidang hingga sampai minggu depan dalam agenda sidang keterangan saksi kembali.

Para terdakwa berjumlah 8 orang yang melakukan penganiayaan yakni Bripka Andi Arpino, Yulisama Zebua, Tolib Siregar alias Randi, Nino Pratama Aritonang, Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan Hendra Siregar alias Jubal, serta Aipda Leonardo Sinaga, ketika itu sebagai Kepala RTP Polrestabes Medan (masih di tahapan eksepsi berkas penuntutan terpisah-red) dan Hisarma Pancamotan Manalu (sudah divonis 8 tahun penjara-red). (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles