12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Satu Lagi, Terdakwa Tawuran Tewaskan Mahasiswa Nommensen Medan Diadili

Medan, MISTAR.ID

Eka Putra Pardede alias Eka (22) mulai diadili dalam perkara insiden tawuran sesama mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Pertanian Rojer Siahaan, di ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (8/7/20).

Di bawah pengawasan pengawal tahanan Kejari Medan, terdakwa Eka duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution.

Dalam dakwaan Jaksa, mahasiswa fakultas teknik elektro ini dijerat dengan dakwaan berlapis yakni, Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Terdakwa Eka bersama dengan temannya sesama satu fakultas yakni, Edison Kasido Siboro, Marzuki Simatupang, Ranto Sihombing (masing-masing telah divonis pidana 8 tahun penjara di PN Medan, red), Daniel Pasaribu, Among Aritonang, Luhut Situmorang, Indra Kaleb (masing-masing belum tertangkap), Jumat (22/11/2019) sekira pukul 14.00 WIB, sedang melakukan mediasi dengan massa dari fakultas pertanian mengenai perselisihan pemukulan junior jurusan teknik elektro di Kampus Universitas HKBP Nommensen, Jalan Sutomo Kecamatan Medan Timur,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Martua Sagala.

Baca Juga:Kasus Tawuran Tewaskan Mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Mulai Disidangkan

Karena tahapan mediasi tidak ada menemukan kesepakatan, kemudian seorang dari pihak jurusan teknik elektro berlari ke arah belakang Jalan Timor, lalu Johan David Pandiangan, Lehon Samosir, korban Rojer Siahaan dan teman-teman fakultas pertanian mundur ke arah Taman Nommensen.

Terdakwa Eka Putra bersama Edison Kasido Siboro, Marzuki Simatupang, Ranto Sihombing, Daniel Pasaribu, Among Aritonang, Luhut Situmorang, Indra Kaleb Situmorang, Riki Panjaitan, Josua Butar-Butar, Martin Simanjuntak, Adven, Frans Josua Panjaitan, Frengki Simanungkalit, Luhut, Hansen, Wes Agung Lumbanbatu, Arif, Josua Sinaga, kemudian datang dari arah Jalan Timor dengan membawa kayu yang dipegang pada tangan sebelah kanan.

Lalu, Johan David Pandiangan, Lehon Samosir, korban Rojer Siahaan dan teman-teman fakultas pertanian langsung mengejar terdakwa Eka Putra Pardede dkk, dan berlari ke arah Jalan Timor.

“Tawuran di antara mahasiswa beda fakultas tersebut pun tidak bisa dihindarkan. Saling lempar batu, setelah itu Johan David Pandiangan, Lehon Samosir, korban Rojer Siahaan dan teman-teman fakultas pertanian mundur ke Taman Nomensen, kemudian beberapa dosen Universitas Nomensen bersama Polisi Militer datang ke taman tersebut menemui Johan David Pandiangan, Lehon Samosir, korban Rojer Siahaan dan teman-temannya yang lain,” ujar Jaksa.

Namun, sekitar 20 orang massa dari fakultas teknik elektro di antaranya terdakwa Eka Putra Pardede Alias Eka, Edison Kasido Siboro, Marzuki Simatupang, Ranto Sihombing, Daniel Pasaribu, Among Aritonang, Luhut Situmorang, Indra Kaleb Situmorang, Riki Panjaitan, Josua Butar-Butar, Martin Simanjuntak, Adven, Frans Josua Panjaitan, Frengki Simanungkalit, Luhut, Hansen, Wes Agung Lumbanbatu, Arif, Josua Sinaga, datang.

Di taman tersebut mereka bertemu Johan David Pandiangan, Lehon Samosir, korban Rojer Siahaan dan teman-temannya dari fakultas pertanian, dengan membawa batu, samurai, kayu, parang, clurit dan besi.

Baca Juga:Tewas Ditikam, Keluarga Mahasiswa HKBP Nommensen Medan Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Pada saat bersamaan, Johan David Pandiangan, Lehon Samosir, korban Rojer Siahaan dan teman-teman jurusan kemudian mengejar kerumunan terdakwa dan terlibat saling melempar dengan batu, hingga Johan David Pandiangan, Lehon Samosir, korban Rojer Siahaan dan teman-teman fakultas pertanian langsung mundur kembali dan berlari ke arah gerbang 1 Universitas HKBP Nommensen.

Massa korban Rojer Siahaan menghindar ke arah taman kampus, namun sebelum sampai, rombongan massa fakultas teknik elektro antara lain terdakwa Eka Putra Pardede dkk langsung mengejar massa korban Rojer Siahaan.

Setelah itu, terdakwa Edison Kasido Siboro, Marzuki Simatupang, Ranto Sihombing, Daniel Pasaribu, Among Aritonang, Luhut Situmorang, Indra Kaleb Situmorang melakukan pengejaran terhadap massa korban Rojer Siahaan.

Kemudian, Indra Kaleb Situmorang menangkap korban Rojer Siahaan yang sedang berlari di depan fakultas kedokteran. Selanjutnya, Indra Kaleb Situmorang dan Edison Kasido Siboro melakukan penganiayaan terhadap korban Rojer Siahaan, Marzuki Simatupang.

Mereka melakukan penyerangan menggunakan batu dan menendang menggunakan kaki ke punggung korban Rojer Siahaan, Ranto Sihombing melakukan pemukulan terhadap korban Rojer Siahaan menggunakan balok kayu pada bagian badan.

Baca Juga:Pasca Bentrok Maut di Kampus Nommensen Medan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Sedangkan terdakwa, Eka Putra Pardede Alias Eka langsung menusuk korban Rojer Siahaan pada bagian dada menggunakan samurai warna silver bergagang warna hitam yang panjangnya sekira 80 Cm, hingga korban Rojer Siahaan terlentang tidak sadarkan diri, lalu terdakwa Eka kabur ke tempat kontrakan di Lorong Rejo Jalan Dorowati Kecamatan Medan Timur.

Lalu, Johan David Pandiangan, Lehon Samosir, dan teman-teman jurusan pertanian membawa korban Rojer Siahaan ke Rumah Sakit Pringadi Medan, dan tidak lama kemudian korban Rojer Siahaan meninggal dunia. Bahwa akibat perbuatan terdakwa Eka Putra dkk, keluarga korban Daniel Putra Wisesa Siahaan melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Medan.

Terdakwa Eka Putra Pardede sempat buron dan berhasil ditangkap, Rabu (22/1/20) sekira pukul 10.00 WIB, di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Desa Pakpak Bharat Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat.

Usai mendengarkan materi dakwaan, majelis hakim diketuai Martua Sagala kemudian menanyakan sikap kepada Daniel Pardede selaku penasihat hukum (PH) terdakwa. “Kami tidak menyampaikan eksepsi yang mulia. Lanjut pada pemeriksaan pokoknya saja,” kata Daniel. Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Martua Sagala menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(amsal/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles