9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Kasus Tawuran Tewaskan Mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Mulai Disidangkan

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus tawuran yang menewaskan Rojer Siahaan, mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan mulai disidangkan.

Sidang tersebut digelar secara teleconference di ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis (16/4/20).

Persidangan hanya dihadiri majelis hakim diketuai Morgan Simanjuntak, JPU dari Kejari Medan Marthias Iskandar dan penasihat hukum (PH) kedua terdakwa.

Kedua terdakwa yakni Marzuki Simatupang dan Ranto Sihombing yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan lewat layar monitor di ruang Cakra 8 tampak serius mendengarkan materi dakwaan.

Mengutip dakwaan JPU, bermula dari pertandingan futsal antara mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) dengan Universitas HKBP Nommensen Medan.

Salah seorang mahasiswa Unimed mengaku dipukuli. Kebetulan korban masih memiliki hubungan keluarga dengan Bobi Pardede, salah seorang mahasiswa dari fakultas berbeda di Universitas HKBP Nommensen.

Sempat diupayakan mediasi di antara sesama mahasiswa beda fakultas tersebut. Empat utusan yakni Nata Lumbanraja, Eka Putra Pardede (belum tertangkap/DPO) dan Bobi Pardede, Jumat (22/11/2019) di kampus Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur menemui utusan dari fakultas tetangga di taman dekat lapangan bola voli.

Sementara terdakwa Marzuki Simatupang bersama mahasiswa satu fakultas lainnya dari kejauhan memantau perkembangan mediasi.

Namun setahu bagaimana salah seorang mahasiswa fakultas tetangga memaki serta melempari batu ke arah mahasiswa utusan mediasi. Spontan mereka berhamburan keluar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm.

Terdakwa dengan sesama satu fakultas berkumpul di depan DAAI TV Komplek Jati Junction Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Di antaranya ada yang memegang alat berupa batu dan tongkat besi untuk menyerang kembali kelompok mahasiswa yang melempari mereka.

Dalam kasus ini, Indra Kaleb Simatupang (belum tertangkap) meneriakkan kata, “Maju… maju”. Massa diperkirakan 70 orang berhamburan memasuki lapangan voli kampus. Terdakwa dan teman-temannya melempari batu ke arah mahasiswa beda fakultas tersebut.

Korban Rojer Siahaan yang ikut dalam kelompok mahasiswa fakultas tetangga pun terlibat saling melempar batu. Indra Kaleb Situmorang dan beberapa mahasiswa satu fakultas sebelumnya memegang tongkat besi memukuli kubu mahasiswa lawan.

Terdakwa dan Ranto Sihombing dan rombongannya mengejar korban Rojer Siahaan yang berlari menyelamatkan diri menuju parkiran Fakultas Kedokteran. Namun korban berhasil dikejar dan langsung dipukuli menggunakan balok kayu, tongkat besi serta ditusuk menggunakan pisau oleh terdakwa Ranto Sihombing.

Sementara yang lainnya turut memukulinya hingga korban tidak berdaya dan tersungkur ke tanah.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban Rojer Siahaan akibat pendarahan yang banyak serta trauma benda tajam.

Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Morgan Simanjuntak, tim PH kedua terdakwa menyatakan tidak menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). Sidang dilanjut kan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Reporter: Amsal
Redaktur: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles