11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Sat Narkoba Tebing Tinggi Ciduk 3 Terduga Sindikat Jaringan Narkoba

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi sikat 3 pria terduga pelaku narkoba dari dua lokasi berbeda.  Mereka adalah HS alias Bagol (37), MRSN alias Pito (22), AEH alias Tukim (56). Ketiganya diamankan petugas atas dugaan kepemilikan sabu dengan berat kotor 22,29 gram yang ditemukan di kediaman HS alias Bagol dari dalam sebuah loudspeaker portable.

HS bersama MRSN diciduk petugas pada Rabu (29/9/21) Sore Sekitar pukul 16.00 Wib, dari Jalan Sepakat Lk. III Kel. Teluk Karang Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam rumah kediaman pelaku HS alias Bagol.

Dari hasil interogasi kepada keduanya, petugas langsung melakukan pengembangan. Lewat handphone petugas melakukan under cover buy atau menyamar dengan memesan sejumlah narkotika jenis sabu kepada AEH alias Tukim. Termakan umpan, AEH dijemput dan diringkus petugas saat makan di RM. Kasian Ombak Tanjung Morawa.  Darinya petugas tidak menemukan barang bukti berupa sabu.

Baca juga:Warga Simalungun Diringkus di Siantar, Polisi Sita 7,75 Gram Sabu

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto Via WhatsApp, Sabtu (2/10/21) membenarkan penangkapan terhadap ke tiganya.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi,” sebut Agus.

Agus menjelaskan, ketiga terduga pelaku diamankan petugas atas  informasi masyarakat yang resah tentang adanya dugaan peredaran gelap narkotika. Mereka diamankan di hari yang sama dari dua lokasi berbeda usai dilakukan pengembangan oleh petugas.

Baca juga: Oknum Polri Terlibat 2 Kg Sabu, Poldasu: Pasti Ditindak Tegas

Sambung Agus, Dari penangkapan ketiganya petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 buah Loudspeaker Portable warna hitam biru Merk MKC yang didalamnya berisikan 7 bungkus plastik berklip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,29 gram, 3 bungkus plastik berklip yang berisikan pastik klip kosong,1 unit timbangan digital,1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan 5 unit Handphone. Dengan adanya kejadian tersebut ketiga pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk proses sidik lanjut. (naz/hm06)

Related Articles

Latest Articles