0.1 C
New York
Friday, March 22, 2024

Warga Simalungun Diringkus di Siantar, Polisi Sita 7,75 Gram Sabu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus Yudi (28) warga Kerasaan, Kabupaten Simalungun yang akan hendak melakukan transaksi narkoba di Pematangsiantar.

Yudi diringkus personel Satnarkoba saat sedang jongkok di pinggir Jalan Medan Area, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, diringkusnya Yudi warga Kabupaten Simalungun setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyampaikan adanya transaksi narkoba.

Baca Juga:Oknum Polri Terlibat 2 Kg Sabu, Poldasu: Pasti Ditindak Tegas

“Hari Senin (27/9/21) kemarin ada laporan masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Medan Area. Lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Yudi pada hari itu juga,” kata AKP Rusdi Ahya, Rabu (29/8/21).

Personel Satnarkoba yang meringkus Yudi melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,75 gram yang dibalut dengan tisu.

“Setelah digeledah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu 7,75 gram dari samping kirinya. Lalu dari kantung celana ditemukan 2 unit Handphone. Saat ini Yudi masih menjalani pemeriksaan terkait barang bukti narkoba,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, penangkapan terhadap Yudi penyalahguna narkoba yang telah dilakukan personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar tidak jauh dari Rumah Dinas Kapolres Pematangsiantar yang berada di Jalan Sutomo, Pematangsiantar. (Hamzah)

Related Articles

Latest Articles