18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Sabu 13 Kg Seret Kurir Narkoba Antar Provinsi Ke Penjara

Medan, MISTAR.ID

Polres Binjai berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi sekaligus mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 13 Kg sabu, Minggu (5/12/21) lalu.

Tersangka berinisial YI (39) warga Desa Matang Maneh Kabupaten Aceh Utara itu diamankan di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Tandem Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasubag Humas Iptu Junaidi mengatakan, saat itu petugas mendapatkan informasi ada seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika dari Lhoksumawe menggunakan mobil angkutan penumpang L300.

Baca juga:Kurir Sabu 10 Gram Dihukum 7,5 Tahun Penjara

“Menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menghentikan laju kendaraan yang ditumpangi pelaku,” ujar Junaidi melalui pesan What’s App, Selasa (14/12/21).

Saat melakukan penangkapan terhadap YI, petugas menemukan satu buah tas berwarna biru yang di dalamnya berisi 13 bungkus sabu dan diakui tersangka itu adalah miliknya.

Turut pula diamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit HP android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklat merk Levis, 2 buah kartu ATM, 1 lembar SIM dan 1 lembar KTP atas nama Yuniar Iskandar.

Baca juga:Diupah Rp200 Ribu, Warga Medan Polonia Nekat Jadi Kurir Sabu 55 Gram

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.

Junaidi mengklaim, dalam penangkapan itu Polres Binjai berhasil menyelamatkan sebanyak 130.000 orang dengan asumsi 1 gram per orang.

“Kota Binjai merupakan jalur perlintasan oleh para bandar maupun kurir dari Provinsi Aceh ke daerah lainnya. Kita akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles