21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Rugi Hampir 1 Miliar, Dua Warga Laporkan Aplikasi Binomo dan Quotex ke Poldasu

Medan, MISTAR.ID

Dua warga yang menjadi korban aplikasi binomo dan quotex mendatangi Mapolda Sumut untuk membuat pengaduan, Senin (14/3/2022).

“Hari ini ada dua orang yang melaporkan,” ujar Kuasa hukum kedua korban, Dongan Nauli Siagian.

Dia menyebutkan kalau kedua korban berinisial VA warga Kota Kisaran dan RM warga Kota Medan mengalami kerugian hingga 1 Miliar. “Hampir 1 miliar kerugian kedua korban ini,” jelasnya sambil menunjukan bukti laporan nomor STTLP/B/471/III/2022/SPKT/Polda Sumut dan STTLP/B/472/III/2022/SPKT/Polda Sumut.

Baca juga:Dua Rumah Mewah Milik Indra Kenz di Medan Disita

Pihaknya, kata Dongan, melaporkan empat orang afiliator binomo dan qoetex yakni berinisial Z, J, M dan S. “Ada empat orang kita laporkan dengan dua aplikasi yang itu binomo dan qoetex,” terangnya.

Dongan Nauli Siagian mengaku kalau keempat orang yang dilaporkan itu merupakan rekan dari Indra Kenz yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus binomo yang ditangani oleh Bareskrim Polri. “Itu rekan dari Indra Kenz,” jelasnya.

Ketika ditanya kenapa tidak langsung crazy rich asal Medan Indra Kenz yang dilaporkan langsung, Dongan mengaku karena bukan afiliator langsung oleh para korban. “Karena dia pakai afiliator yang bukan langsung Indra Kenz jadi kita tidak bisa melaporkan langsung kan,” ucapnya.

Ia menyebutkan, kedua kliennya ini sudah bermain aplikasi binomo dan qoutex sejak September 2021. “Ada yang mulai dari Agustus dan yang satu lagi pada September,” ujar dia.

Sementara itu, seorang korban VA mengaku awalnya ia tergiur ikut gabung aplikasi binomo karena melihat konten youtube para afiliator. “Saya lihat konten youtube mereka (J dan M),” katanya.

Selama bergabung dengan aplikasi binomo, ia telah merugi mencapai Rp250 juta. “Pembayarannya lewat rekening bank. Saya kerugian mencapai Rp250 juta,” terangnya.

Baca juga:Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz Dilaporkan ke Polda Sumut

VA mengaku selama bergabung dengan aplikasi itu, ia tidak pernah bertemu langsung dengan para apliator. “Komunikasi lewat telegram,” jelas dia.

Ia sendiri berharap agar uangnya yang mencapai Rp250 juta bisa kembali. “Saya berharap kalau uang saya bisa kembali dan pelaku bisa ditangkap,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku kalau laporannya sudah diterima. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles