15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz Dilaporkan ke Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Selain di Bareskrim Polri, Crazy Rich (super kaya) asal Kota Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz ternyata dilaporkan juga ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan data yang didapat, Indra Kenz dilaporkan oleh seorang pria berinisial RA yang juga warga Kota Medan, dengan nomor laporan LP/582//2020/Sumut/SPKT/”I” tanggal 24 Maret 2020.

Indra Kesuma dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan melalui ITE sebagai mana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh aplikasi Binomo.

Baca Juga:Mantan Wakil Wali Kota Medan Dilaporkan Ke Polda Sumut

Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Jhon Nababan ketika dikonfirmasi, membenarkan kalau pihaknya ada menangani kasus yang menyeret Indra Kenz. “Ya, (ada),” sebut dia kepada Mistar lewat pesan WhatAapp, Senin (14/2/22).

Menurut dia, Indra Kenz dilaporkan dalam aplikasi Binomo. “Dilaporkan aplikasi Binomo. Jadi sesuai LP-nya aplikasi yang dilaporkan,” ujar dia. Ia mengaku, laporan sejak tahun 2020 itu masih berstatus lidik. “Masih lidik,” ucapnya.

Selama hampir 2 tahun bergulir, sambung dia, penyidik telah beberapa kali mengundang Indra Kenz untuk klarifikasi. Namun, kata Jhon Nababan, yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Baca Juga:Surat Berharga Tak Dipulangkan, Oknum Pengacara Dilaporkan

“Jadi sudah diundang, belum datang yang bersangkutan,” sebut Dirkrimsus Polda Sumut. Diketahui, Indra Kenz telah dilaporkan oleh korban Binary Option Binomo ke Bareskrim Polri.

Indra Kenz diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 tentang penipuan.

Selain itu, terlapor juga diduga melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles