15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Ratusan Warga Jumala Datangi Polres Dairi, Minta 6 Rekan Mereka yang Ditahan Dilepas

Sidikalang, MISTAR.ID

Terkait kasus pengrusakan dua unit rumah yang dilakukan secara beramai-ramai yang dilatarbelakangi isu mitos begu ganjang di Dusun Jumala Desa Pegagan Julu II Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Rabu (4/2/21), berbuntut panjang. Ratusan warga Jumala Desa Pegagan Julu II mendatangi Polres Dairi untuk menuntut enam rekan mereka dibebaskan.

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Wakapolres Dairi Kompol DP Silalahi didampingi Plh Kasat Reskrim /KBO Res Iptu Sumitro Manurung, Kasat Intel AKP Pollin Damanik, Kasat Bimmas AKP Yan Ujung mengatakan, hukum harus dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal ini ditegaskan Kompol DP Silalahi di hadapan perwakilan masyarakat Dusun Jumala Desa Pegagan Julu II, di ruang rapat PPDO Polres Dairi, Senin (22/3/21), yang mendatangi Polres Dairi untuk memimta enam orang tersangka pengrusakan dua unit rumah dilatarbelakangi isu mitos begu ganjang itu agar dibebaskan.

Baca Juga:Dituding Pelihara Begu Ganjang Hingga Rumah Dirusak Warga, Jamapor Sagala: Kami Minta Kepastian Hukum

Ratusan warga tiba di Mapolres Dairi, pagi sekira pukul 09.00 WIB. “Kkami tidak akan pulang kalau saudara kami yang diamankan polisi tidak kembali pulang bersama kami,” sorak warga. Sementara,

Plh Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung membenarkan ada enam orang diamankan diduga tersangka pengrusakan dua unit rumah dilatari isu begu ganjang di Jumala Sumbul, dan kini keenam orang itu sedang diperiksa sebagai tindak lanjut laporan polisi (LP)Jamapor Sagala.

Adapun keenam orang diamankan Polres Dairi yakni, (RS), (EN), (TM), (TS), (LS), dan (RM). Semuanya warga Dusun Jumala.

Baca Juga:3 Rumah Hangus Dilalap Si Jago Merah di Tanjung Tiram, 2 Rumah Lagi Terpaksa Dirusak Warga

Wakapolres Dairi Kompol DP Silalahi dikesempatan itu meminta, agar warga membubarkan diri untuk menghindari penyebaran Covid-19 serta mengindahkan Prokes di masa pandemi. Ditegaskannya, aksi warga itu tidak memiliki izin keramaian dan tidak ada pemberitahuan tentang aksi.

“Kita harap warga supaya membubarkan diri, seraya mengindahkan Prokes. Kalau kalian tidak bersedia membubarkan diri satu jam dari sekarang , kami polisi akan melakukan tindakan hukum tegas karena melanggar prokes,” sebut DP Silalahi.

Salah seorang warga Jumala yang menyebutkan dirinya tidak mengerti hukum selain hukum adat mengatakan, pengrusakan rumah yang dilakukan secara beramai-ramai pada, Rabu (4/2/21) lalu itu, akibat ada suara aneh dari rumah Jamapor Sagala, lalu massa melakukan penggeledahan dan pembongkaran (pengrusakan) dua rumah, dan itu merupakan tindakan hukum adat yang disepakati 4 Uruk di Dusun Jumala.

Baca Juga:Terkait Pengrusakan Rumah di Sumbul, Wartawan Dilarang Meliput

“Sebelumnya, kami sudah resah dan berbulan bulan tidak tidur akibat suara aneh itu,” sebut warga.

Ia juga bersikeras mengatakan, kalau keenam orang yang diamankan Polres tidak bisa pulang bersama mereka, maka mereka warga Dusun Jumala siap bersama mereka (keenam yang ditahan) di Polres Dairi sampai keenam orang itu dilepas.

Pantauan wartawan Mapolres Dairi, ratusan warga Dusun Jumala Desa Pegagan Julu II Kecamatan Sumbul mendatangi PolresDdairi menuntut pembebasan enam warga Jumala.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles