9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Rampok Korban Modus COD, Pria Ini Diringkus Polsek Medan Area

Medan, MISTAR ID

Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus membayar barang melalui sistem Cash on Delivery (COD). Peristiwa itu terjadi di Jalan Air Bersih Ujung Komplek De Park Village, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Senin (9/5/22) lalu.

Tersangka adalah Petrus Parsaoran Sinaga (36) warga Jalan Air besih Ujung No A2 Komplek De Park Village, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai. Dia ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Berdikari Kecamatan Medan Baru, Selasa (10/5/22).

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung mengatakan, kasus itu berawal saat korban Erfin Indra Salim (37) yang sedang dirawat di RS Colombia Medan ditelepon oleh pelaku. Dalam perbincangan itu, pelaku hendak membeli laptop milik korban.

Baca juga: Perampokan Modus Umpan Perempuan, 3 Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Belawan

“Dalam kesepakatan kedua belah pihak, korban akhirnya mengantarkan laptop tersebut ke rumah pelaku dan uang akan diserahkan saat barang tiba (COD),” ujarnya, Kamis (19/5/22).

Sesampainya di sana, pelaku meminta korban untuk menghidupkan laptop tersebut untuk mengecek speknya. Setelah dihidupkan, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar.

“Kemudian pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan besi warna hitam dan senjata air soft gun hingga mengalami luka robek, serta memar di pinggang dan lutut,” katanya.

Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka di sebuah kos-kosan di Jalan Berdikari Padang Bulan. Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya.

Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Tembak Perampok Modus Pecah Kaca Mobil

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan itu yakni 1 buah air soft gun, 1 unit laptop, besi, headset, 1 paket sabu, 101 butir ekstasi, timbangan elektrik dan uang hasil sisa kejahatan senilai Rp550.000.

“Tersangka dijerat pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles