13.3 C
New York
Friday, May 10, 2024

PT API Laporkan Warga Pelaku Pengrusakan Perusahaan

Belawan, MISTAR.ID

Penanggungjawab perusahaan PT Anugrah Prima Indonesia (API) di kawasan KIM I Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, melaporkan sejumlah warga yang menggeruduk perusahaan pengelolaan bahan baku pakan ternak itu ke Polres Pelabuhan Belawan.

Pasalnya, dari ratusan warga yang datang untuk mengkomplain aroma yang mereka anggap tidak sedap dari PT API, terdapat sejumlah warga yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Yanzong Wan, seorang pekerja tenaga ahli warga negara China, Minggu (25/4/22). Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dan memar di bagian kepalanya.

Selain itu, sejumlah warga juga ditengarai melakukan pengrusakan di perusahaan tersebut. Akibatnya, kaca depan perusahaan serta pintu dan juga kaca penyekat di beberapa ruangan, pecah berantakan.

Direktur PT API Indra Gunawan menceritakan, akibat ulah sejumlah warga, Yanzong Wan warga negara China mengalami luka dan memar di bagian kepalanya, sehingga persoalan itu dilaporkan ke Polres Belawan.

Baca Juga:Komisioner Bawaslu Siantar Dilaporkan ke DKPP dan Poldasu

“Perusahaan juga mengalami kerugian karena sempat terhenti beroperasi. Seorang warga China menjadi korban kekerasan fisik dan kaca di ruangan serta pintu pecah,” kata Indra Gunawan, Rabu (28/4/21) malam.

Dia menceritakan, selain terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan secara bersama-sama, juga diduga terjadi perampasan uang dari dalam kantong celana warga korban sebesar Rp15 juta. Kemudian, bahan baku bulu ayam untuk bahan makanan ternak senilai Rp9 juta juga rusak sehingga tidak dapat lagi dipergunakan.

“Mereka yang komplain itu mengaku warga Kelurahan Deli Lingkungan I, II, III dan IV di daerah itu. Padahal perusahaan berada di lingkungan IV. Komplain dari pengakuan mereka mengeluarkan aroma bau,” ujarnya.

Baca Juga:Ayah Cabuli Anak Kandung Dilaporkan Istri ke Polrestabes Medan

Menurut Indra, jika masyarakat mengatakan pencemaran lingkungan, tentu tidak berdasar. Sebab, perusahaan sudah memiliki izin dari instansi terkait seperti, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. “Izin ini dikeluarkan setelah ada rekomendasi UKL dan UPL. Semua sudah memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Dia mengakui, sebelumnya pabrik tersebut sempat tidak beroperasi beberapa bulan, tetapi pihaknya kemudian mengurus semua persyaratan dan akhirnya kembali beroperasi menjelang bulan Ramadhan ini.

“Perlu diketahui, uji udara selalu dilakukan per tiga bulan. Baku mutu semua unsur yang ada di udara selalu diukur dan hasilnya baik dan tidak melewati ambang batas. Makanya kami heran kenapa komplain. Kita mau tahu siapa dalangnya,” bebernya.

Laporan pengaduan terkait kasus ini tertuang dalam LP Nomor STTLP/180/IV/2021/SPK-TERPADU, Minggu (25/4/21), dan diterima Kanit SPK Polres Pelabuhan Belawan. (kamaluddin/hm10)

Related Articles

Latest Articles