11.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Polsek Medan Timur Tembak Pencuri Emas 150 Gram dan Uang Ringgit

Medan, MISTAR.ID

Personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur menembak seorang pelaku pencurian perhiasan emas yang beratnya diperkirakan 150 gram, dan puluhan lembar uang ringgit, Minggu (14/3/21). Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sepeda motor dan sejumlah barang elektronik.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan menyebutkan, kejadian ini bermula dari laporan korban Sahlun Nasution. Dalam laporannya, korban mengaku kalau rumahnya di Jalan M Yacub Gang Haji Abdullah No 8 Kecamata Medan Perjuangan Kota Medan, dibobol kawanan maling saat ditinggal pergi.

“Korban kehilangan satu cincin emas mata hijau seberat 1,16 gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 gram, 1 cincin emas mata pink seberat 7,7 gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 gram, 2 liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 gam, 1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total seberat 103 gram, 1 unit laptop dan uang ringgit Malaysia sebesar 4000 an ringgit,” ujarnya.

Baca Juga:Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pelaku Pencurian

Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengejar pelakunya. “Diperoleh ciri-ciri pelaku,” jelas dia.

Dari hasil penyelidikan itu, kemudian personil Reskrim Polsek Medan Timur menerima informasi kalau tersangka M Fauzi (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Timur, sedang berada di Jalan Pasar 9 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” sebutnya. Dari hasil interogasi, Fauzi mengaku membobol rumah korban bersama rekannya bernama Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra.

Baca Juga:Dalam Waktu 30 Menit, Pelaku Pencurian Rumah Kosong Ditangkap di Medan

Namun, saat pengembangan untuk mengejar tersangka Mandra dan mencari barang bukti, pelaku Fauzi berpura-pura ingin ke kamar mandi. “Dan berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senjata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” jelasnya.

Masih menurut Kapolsek, Fauzi membagi hasil curian itu kepada tersangka Mandra. “Diperkirakan kerugian korban Rp120 juta. Fauzi mendapatkan hasil curian Rp60 juta. Kemudian uang tersebut dibeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik,” bebernya.

Tersangka Fauzi merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul. “Kasus pencurian dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan bebas tahun 2018,” terangnya.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles