12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pelaku Pencurian

Medan, MISTAR.ID

Personil Reskrim Polsek Medan Kota meringkus dua pelaku pencurian rumah kosong yang ditinggal penghuninya, Jumat (25/12/20).

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin menyebutkan, tertangkapnya kedua tersangka MF (43) warga Jalan Santun Gang Tanjung Kecamatan Medan Kota dan BR (36) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Satria Kecamatan Medan Maimun, bermula dari laporan korban Fajar P Saragih (48) warga Jalan Santun Kecamatan Medan Kota.

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / 688/K/XII/2020/SPKT/ Sek Medan Kota tertanggal 25 Desember 2020 tentang tindak pidana pencurian rumah kosong. Dari laporan tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan olah tempat kejadian peristiwa. “Dari penyelidikan kita mengetahui pelaku pencurian rumah milik korban,” sebutnya, Selasa (29/12/20).

Baca Juga:Dua Pelaku Pencurian Ini Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan

Tanpa buang waktu, petugas kemudian mendatangi rumah kedua tersangka. “Kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti milik korban yang hilang,” ujarnya.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah itu, kedua tersangka tiba-tiba datang. “Tim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,” ucap Kanit.

Selain kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa baju dan lemari. “Masih kita kembangkan lagi, karena pelakunya ada dua orang lagi BT dan BY dan masih kita kejar,” katanya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles