23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polrestabes Medan Tangkap Pria Penista Agama Melalui Unggahan di Medsos

Medan, MISTAR.ID

Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tersangka penistaan agama melalui unggahan media sosial, Jumat (11/11/22). Tersangka adalah RS (34), warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Ps Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihaknya melakukan patroli siber, Sabtu (5/11/22) lalu.

“Tim menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS,” ujarnya.

Baca Juga:Pria Penista Agama yang Viral di Medsos Ditangkap

Fathir mengatakan, selanjutnya tim siber melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok tersebut.

“Ditemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel Youtube Anak Batak,” katanya.

Polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS, sebagai pemilik akun Youtube Anak Batak.

Baca Juga:Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap Kasus Penistaan Agama

“Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles