19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polrestabes Medan Diminta Usut Tuntas Kasus Penganiayaan

Medan, MISTAR.ID

Tiur Ranna Yani Br Hutabarat mengaku menjadi korban kekerasan secara bersama-sama yang diduga dilakukan DN bersama 3 orang terduga pelaku. Kekerasan terhadap IRT tersebut terjadi di Jalan Kelapa Kemiri Ujung, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (24/10/21).

Akibat penganiayaan itu, wanita berusia 36 tahun tersebut membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STLP/2134/X/2021/SPKT Polrestabes Medan Polda
Sumut. Kuasa hukum korban Minardo Hutabarat dan Cindy Doloksaribu mengatakan, dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang dialami korban, pihaknya
telah melaporkan 4 orang terduga pelaku ke Polrestabes Medan.

“Empat orang yang kita laporkan yakni DN, YS, YNS dan WGS. Mereka diduga melakukan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 170 Jo 351 KUHPidana,” ujar Minardo, Minggu (23/1/22). Minardo mengatakan, meski begitu, tindak lanjut dari Polrestabes Medan malah mengatakan kasus tersebut melanggar Pasal 352 KUHPidana. Sementara, dalam video dugaan kekerasan secara bersama-sama yang beredar, layak diterapkan Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHPidana.

Baca juga: Penganiayaan Anak di Medan Terungkap Setelah Guru Curiga, Pelaku Juga Melakukan pada Kakak Korban

“Karena dalam video itu kekerasan yang dialami klien kita dilakukan secara bersama-sama dan diduga bukan dilakukan satu orang,” sebutnya. Jadi, kata Minardo, seharusnya pihak Polrestabes Medan bisa bertindak lebih baik dan mengusut tuntas laporan kliennya atas dugaan kekerasan secara bersama-sama.

“Kita meminta Polrestabes Medan menindaklanjuti, jangan biarkan klien kita ini menunggu keadilannya, karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum,” ujarnya. Minardo menegaskan, jika laporan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama ini tidak dilanjutkan pihak Polrestabes Medan, maka mereka akan menyurati Mabes Polri. “Kita akan menyurati Mabes Polri, kepada Komisi III DPR RI, Komite I DPD RI, Komnas HAM, Kompolnas serta Propam,” ungkapnya.

Sementara itu, keluarga korban Darwin Harahap berharap agar kasus ini menjadi pelajaran dan diharapkan tidak sewenang-wenang merendahkan orang. “Jangan mereka sewenang-wenang dengan orang yang tidak mampu. Kita berharap pihak kepolisian bisa memberikan
keadilan bagi korban yang dikatakan miskin dan jelek, jadikanlah hukum sebagai panglima. Salahkan yang salah, benarkan yang benar. Jangan yang benar disalahkan, yang salah dibenarkan. Inilah harapan kami,” harapnya.

Baca juga: Penganiayaan Petani Sei Kepayang, Pospera Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Sebelumnya, korban Tiur Ranna Yani Br Hutabarat mengatakan aksi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut bermula adanya 2 ekor anjing peliharaan milik warga berinisial M dan anjing milik korban berkelahi dan memunculkan kebisingan di depan rumah korban.

“Kemudian saya ke depan rumah dan saya melihat si M memukuli anjing saya. Lalu saya suruh anjing saya masuk dan saya sudah meminta maaf kepada M. Namun DN yang tak tahu menahu duduk persoalannya ikut nimbrung datang ke rumah saya dan langsung marah-marah hingga membuat keributan,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles