10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Polres Toba Ringkus Tiga Pemakai Sabu

Toba, MISTAR.ID

Polres Toba mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan sabu di dua lokasi berbeda. Ketiga orang itu masing-masing, inisial NPS (32) dan AS (32) warga Desa Sibarani Nasampulu Kecamatan Laguboti.

Keduanya diamankan di Jalan Pasar Melintang Desa Aruan Kecamatan Laguboti. Sementara, FH (37) diamankan dari Jalan Jambu Kelurahan Balige III Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Sabu diperoleh dari FH, dan ketika ditangkap, dari FH ditemukan barang bukti seberat 1,6 gram sabu.

Penangkapan ketiga orang itu disampaikan Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasubbag Humas Polres Toba Aiptu Khairudin Sukri Yanto kepada wartawan, Minggu (17/1/21).

Menurut Kapolres, tingkat peredaran narkoba di Toba masih cukup tinggi. “Oleh karena itu kita akan kejar terus para pelakunya,” jelas Aiptu Khairudin Sukri Yanto, sembari menyebut bahwa terungkapnya kasus ini, berawal dari operasi narkotika yang rutin dilakukan Satresnarkoba Polres Toba bersama seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Toba.

Baca Juga:Poldasu Kejar Pelaku yang Kabur saat Penyergapan Sabu 5 Kg

Dikatakannya, hal ini untuk mempersempit ruang dan kesempatan kepada mafia narkoba. “Mereka akan ditindak tegas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk memberikan informasi kepada aparat kepolisian, jikalau mendengar dan mengetahui adanya transaksi narkoba.

“Hal itu untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa yang nantinya berdampak merusak tatanan dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Toba akibat penyalahgunaan narkoba,” sebut Kapolres.

Baca Juga:DP Mobil Ditukar Sabu, 3 Sekawan Dibui 9 Tahun Penjara

Barang bukti yang diamankan adalah 12 paket/plastik klip ukuran kecil, diduga sabu, 9 paket/plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu, 1 paket/plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu, 1 paket/plastik klip ukuran besar diduga sabu, 1 buah dompet kecil warna ungu merk Toko Mas, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas sandang warna abu-abu, 1 unit handphone merk Strawberry warna hitam, 2 buah mancis yang telah dimodifikasi, 1 buah kotak plastik merk bosch, 3 bungkus plastik sedang berisi beberapa plastik klip ukuran kecil, 3 plastik klip ukuran sedang bekas pakai, 1 buah kaca pirex dengan brutto 7.00 gram.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(james/hm10)

Related Articles

Latest Articles