15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

DP Mobil Ditukar Sabu, 3 Sekawan Dibui 9 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Ingin memiliki mobil dan menukar DP (uang muka, red) dengan sabu malah berakhir lama meringkuk di dalam penjara. Bahkan tiga sekawan Muliadi Als Muklis, Edwin Saragih Alias Edwin, dan Musliadi M. Taher Alias Adi, terdiam saat Ketua Majelis Hakim Denny Lumbang Tobing menghukum ketiganya masing-masing selama 9 tahun Penjara.

“Ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Denny dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/1/21).

Dikatakan hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah terlibat jual beli narkotika jenis sabu seberat 10,2 gram sehingga perbuatan ketiganya melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Heboh, Data Terdakwa Pemilik Sabu 984 Gram Berbeda di SIPP Pengadilan Negeri Medan

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Sri Delyanti, yang meminta ketiganya dijatuhi pidana penjara selama 8 dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Diterangkan JPU, perkara tersebut bermula pada Senin 27 April 2020 lalu, saat Muliadi menghubungi Edwin agar menemaninya ke Aceh dengan janji upah Rp1 juta. Kemudian pada tanggal 28 April 2020, Edwin sampai di rumah Muliadi yang terletak di Dusun Alur Kacang, Desa Jambu Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timu, Mulyadi bertanya apakah ada mobil Honda City yang mau dijual.

Lalu Edwin pun menghubungi Fandi (anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli dan agen mobil) dan Fandi pun mengatakan ia memiliki mobil yang dimaksud. Lalu Edwin menawarkan apakah mau DP mobil tersebut diganti dengan sabu, namun untuk transaksi lebih lanjut Fandi menyuruh keduanya datang ke Pakam.

Selanjutnya, Muliadi meminta sabu 25 gram pada Anwar seharga Rp12.500.000. Setelah memperoleh sabu, para terdakwa bertemu dengan Fandi, dan pada saat Edwin hendak menyerahkan sabu 10,2 gram tersebut, Fandi dan rekan kepolisian lainnya langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:Ungkap Peredaran Sabu 26,9 Kg, Polisi Tembak Mati Kurir Narkoba di Medan

“Adapun peran Edwin adalah orang yang disuruh Muliadi untuk menyerahkan dan menukarkan narkotika jenis sabu dengan mobil. Sedangkan peran Taher adalah orang yang menerima narkotika jenis sabu dari Muliadi dan menyerahkannya kembali kepada Edwin untuk ditukarkan dengan mobil. Dan, peran Muliadi adalah orang yang menerima sabu dari Anwar dan orang yang menyuruh Edwin menyerahkan dan menukarkan dengan mobil. Adapun upah yang Edwin peroleh apabila sabu tersebut berhasil ditukarkan dengan mobil sebesar Rp1 juta,” kata jaksa.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles