6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Polres Siantar gelar Perkara Kasus Ganja asal Aceh

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polres Kota Pematangsiantar menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang berasal dari Provinsi Aceh, Jumat (16/7/21).

Dalam konfrensi pers dipimpin Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar seraya didampingi Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba serta KBO Satnarkoba Iptu Jaubah Saragih, keempat pelaku penyalah guna narkotika jenis ganja turut dihadirkan.

“Pengungkapan kasus narkoba berawal dari hari Rabu (14/7/21) mendapatkan informasi ada seorang laki-laki bernama Crosby Fajar Silalahi (21) warga Siantar membawa satu bal ganja di seputaran Jalan Sutomo dan dilalukan penengkapan,” ujar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dalam Konfrensi pers.

Baca juga: Program 100 Hari Kapolres, Satnarkoba Siantar Amankan 53 Pengedar, 3 Wanita

Pasca penangkapan Crosby Fajar Silalahi (21) di Pos Polisi yang berada tak jauh dari Ramayana Siantar, lalu keesokan harinya tepatnya Kamis (15/7/21) dilakukan pengembangan hingga meringkus tiga pelaku lainnya.

“Dari hasil keterangan Crosby Fajar Silalahi, petugas berhasil mengamankan Mangtur Paber Rajagukguk (45). Lalu dari Crosby Fajar Silalahi kembali mengatakan narkotika jenis ganja berasal dari Provinsi Aceh yang dijemput oleh Donni Manahan Manurung (31) dan Arianto Lase (28). Kini kedua kurir sudah kita amankan,” kata Kapolres.

“Total keseluruhan barang bukti yang kita amankan sebanyak 14,5 Kg ganja dari keempat pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkoba,” ungkap AKBP Boy Sutan Binanga kembali.

Hanya saja saat disinggung soal berapa harga 14,5 Kg ganja yang dibeli dari Provinsi Aceh tidak diketahui Kapolres dan menyebut masih mendalaminya. “Masih kita dalami, termasuk Kasus ganja yang di JNE masih didalami. Pengakuannya baru satu kali membawa ganja dari aceh,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres kembali, selama kurun waktu tiga bulan terakhir ini Polres Kota Pematangsiantar telah menangani 62 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 96 orang yang terdiri dari laki-laki 93 orang dan perempuan 3 orang.

Baca juga: Satnarkoba Siantar Amankan 7 Tersangka dan 7,8 Kg Ganja Serta 1/2 Kg Sabu

“Dari 93 orang yang ditahan dalam kasus narkoba, 66 orang masuk dalam kategori pengedar narkoba,” ujar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.

Akibat ulah keempat pelaku, Kapolres menyampaikan dikenakan Pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau lama 20 tahun. (hamzah/hm06)

Related Articles

Latest Articles