12.9 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Poldasu Tetapkan 2 Tersangka Kasus OTT di Puskesmas Paluta

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetap dua tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Puskesmas Hutaimbaru Kabupaten Paluta pada Senin (9/8/21).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi setelah dilakukan pemeriksaan penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka. “Dalam kasus OTT di Paluta, Polda Sumut sudah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Puskesmas Hutaimbaru dan Bendahara BOK Puskesmas,” sebutnya, Rabu (11/8/21) sekira pukul 13.50 WIB.

Hadi mengaku, saat ini penyidik belum ada memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paluta untuk dimintai keterangan. “Untuk sementara Dit Reskrimsus Polda Sumut tidak memanggil Kadiskes Paluta dalam kasus OTT di Puskesmas Hutaimbaru,” kata dia. Namun, sebut dia, sudah ada beberapa saksi yang telah diperiksa. “Saksi-saksi dari pegawai Puskesmas setempat dan para bidan yang ada,” ujarnya.

Baca juga: Poldasu OTT Kepala Puskesmas Hutaimbaru Paluta Terkait Pungli

Diketahui, tim Saber dan Tipikor Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) di Puskesmas Hutaimbaru Kabupaten Paluta, Senin (9/8/21). Dari OTT itu, petugas mengamankan 4 orang terduga pelaku pungutan liar (Pungli).

Berdasarkan informasi didapat, OTT itu terkait adanya dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap bidan desa dengan penerimaan bantuan operasional kesehatan (BOK) pada setiap puskesmas di Kabupaten Paluta.

Adapun 4 orang yang diamankan saat OTT itu Kepala Puskesmas (Kapus) Uptd Puskesmas Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta Herpiyani, Bendahara BPJS di puskesmas Kasma Dewi Ritonga, Kepala TU Puskesmas, Yusna Sari Harahap dan seorang tenaga harian lepas/staf TU Puskesmas dan juga penerima bantuan operasional kesehatan (BOK), Susi Susanti Harahap.

“Iya benar,” ujar Pejabat Sementara Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Muridan, ketika dihubungi, Selasa (10/8/21). Diketahui, bahwa adanya pemungutan dan pemerasan terhadap Bidan Desa yang menerima BOK yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas (Kapus). Bahwa masing-masing Bidan Desa menerima jumlah BOK bervariasi di kisaran Rp1,5-Rp2,7 juta. Dimana pemotongan sampai dengan 80 persen dari jumlah yang diterima.

Baca juga: PDIP Dorong Agar Anggota DPRD Paluta Syafaruddin Harahap Segera PAW

Apabila bidan desa tidak memberikan sejumlah yang diminta dari BOK tersebut maka rekening yang bersangkutan diblokir atau uang yang diamprah tidak bisa diambil karena diblokir oleh operator BOK yang berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Paluta. Bahwa sampai saat ini BOK yang telah diberikan dan diterima adalah sampai triwulan I hingga III. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles