10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Poldasu OTT Kepala Puskesmas Hutaimbaru Paluta Terkait Pungli

Medan, MISTAR.ID

Tim Saber dan Tipikor Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Puskesmas Hutaimbaru Kabupaten Paluta, Senin (9/8/21). Dari OTT itu, petugas mengamankan 4 orang terduga pelaku pungutan liar (pungli).

Berdasarkan informasi didapat, OTT itu terkait adanya dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap bidan desa dengan penerimaan bantuan operasional kesehatan (BOK) pada setiap Puskesmas di Kabupaten Paluta.

Adapun 4 orang yang diamankan saat OTT itu Kepala Puskesmas (Kapus) Uptd Puskesmas Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta Herpiyani SKM, Bendahara BPJS di Puskesmas Kasma Dewi Ritonga, Kepala TU Puskesmas, Yusna Sari Harahap dan seorang tenaga harian lepas/staf TU Puskesmas dan juga penerima bantuan operasional kesehatan (BOK), Susi Susanti Harahap.

Baca juga: Poldasu Lengkapi Berkas OTT Camat Padang Tualang, Kades dan Sekdes

“Iya benar,” ujar Pejabat Sementara Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Muridan, ketika dihubungi, Selasa (10/8/21) sekira pukul 08.30 WIB. Saat ini, sambung dia, keempat orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan. “Sudah diamankan oleh Ditreskrimsus dan masih diperiksa,” sebut dia. Dalam OTT tersebut turut diamankan barang bukti sejumlah Rp13.900.000. “Ada barang bukti juga yang disita,” akunya.

Diketahui, bahwa adanya pemungutan dan pemerasan terhadap Bidan Desa yang menerima BOK yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas (Kapus). Bahwa masing-masing Bidan Desa menerima jumlah BOK bervariasi dikisaran Rp1,5-Rp2,7 juta. Dimana pemotongan sampai dengan 80 persen dari jumlah yang diterima.

Apabila bidan desa tidak memberikan sejumlah yang diminta dari BOK tersebut maka rekening yang bersangkutan diblokir atau uang yang diamprah tidak bisa diambil karena diblokir oleh operator BOK yang berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Paluta.

Bahwa sampai saat ini BOK yang telah diberikan dan diterima adalah sampai triwulan I hingga III. OTT ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Saber Pungli Polda Sumut No. Sprin/24/VII/2021/UPP/.SUMUT tanggal 1 Agustus 2021. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles