9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Poldasu Akan Sita Rumah Mewah Otak Pelaku Daur Ulang Rapid Test Antigen

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Poldasu) masih menyelidiki adanya kabar kalau tersangka utama kasus alat rapid test antigen bekas atau daur ulang di Bandara Kualanamu, PM (45) sedang membangun rumah mewah di kawasan di Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Penyidik sedang mendalami terkait hal itu. Penyidik sudah dapat laporan tentang itu, ” sebut Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi lewat telepon selulernya, Minggu (2/5/21).

Saat ini, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut sedang mengecek dan mengumpulkan data terkait informasi kalau PM sedang bangun rumah mewah. “Kita harus mengecek kebenaranya, apakah dana pembangunan rumah itu aliran dari dana hasil pidana alat rapid test antigen bekas atau bukan,” ucapnya.

Baca Juga:Poldasu Periksa Dirut Kimia Farma Terkait Kasus Daur Ulang Rapid Test

Apabila dana pembangunan rumah mewah itu hasil dari tindak pidana, sambung Kabid, maka penyidik segera menyitanya. “Kalau terbukti ya dijerat money laundering (pencucian uang). Kalau terkait pidana pasti disita lah,” jelas Hadi.

Seperti diketahui, Polda Sumatera Utara menetapkan lima tersangka kasus Rapid Test Antigen (RTD-ag) bekas, di Bandara Internasional Kualanamu. “Dari hasil penyidikan, akhirnya kita menerapkan lima orang tersangka dalam kasus daur ulang ulang stick rapid test Antingen,” sebut Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, kemarin.

Dia menyebutkan, kelimanya adalah PM yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma Kota Medan, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN. “PC merupakan aktor intelektualnya,” ucap dia.

Baca Juga:Karyawan Kimia Farma, Jadi Tersangka Daur Ulang Alat Rapid Test Dipecat

Modus para pelaku sendiri, sebut Panca, adalah stick rapid test Antingen yang telah digunakan dicuci dengan alkohol. Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. “Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan,” jelasnya.

Para pelaku melakukan mendaur ulang stick rapid test ini mulai dari Desember 2020. Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles