9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Poldasu Periksa Dirut Kimia Farma Terkait Kasus Daur Ulang Rapid Test

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara memeriksa Dirut Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadillah Bulqini, untuk mengembangkan kasus alat rapid test antigent bekas atau daur ulang di Bandara Kualanamu.

“Ya, (sudah) kita periksa juga,” sebut Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi lewat telepon seluler, Minggu (2/5/21).

Pihaknya masih mendalami kasus yang melanggar UU Kesehatan ini, untuk mengejar tersangka lainnya. Dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa 23 saksi yang di antaranya dirut kimia farma. “Total saksi 23 orang yang telah diperiksa. Lima saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 saksi dari Kimia Farma Diagnostika, 2 saksi dari Angkasa Pura Solution, 1 saksi Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostika),” ucapnya.

Baca Juga:Karyawan Kimia Farma, Jadi Tersangka Daur Ulang Alat Rapid Test Dipecat

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan lima tersangka kasus Rapid Test Antigen (RTD-ag) bekas, di Bandara Internasional Kualanamu. “Dari hasil penyidikan, akhirnya kita menetapkan lima orang tersangka dalam kasus daur ulang stick rapid test Antingen,” sebut Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Dia menyebutkan, kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma Kota Medan, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN. “PC merupakan aktor intelektualnya,” ucap dia. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles